- Guru Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal
- Polisi Imbau Pelayat Ali bin Assegaf Tak Buat Kerumunan
- Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin
- Menantu Rizieq Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
- Mbak You Akan Dipolisikan Terkait Ramalan soal Jokowi
- Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
- Kemenkes: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Jalan Belum Final
- Jokowi Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme
- Barang Mewah Edhy Prabowo di Sita KPK Lagi
- Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Unit Sepeda Gunung Ditangkap
- KPK Cari Tahu Proses Pengadaan Bansos Corona, Periksa Sekjen Kemensos
- Kemnaker Kerahkan Mobil Pelatihan Kerja Salurkan Bantuan Gempa Sulbar
- 24 Pegawai Positif COVID-19, Gedung DPRD Jabar Bakal Lockdown Lagi?
- Mayat Mahasiswa Telkom University Dua Hari Disimpan Dukun Pembunuh
- Sertijab Sekda Bartim, dari Pejabat Lama Leonard S Ampung dengan Pejabat Baru Panahan Mohtar
Jaksa Minta Hakim Rampas Mobil BMW Pinangki untuk Negara

JAKARTA,--Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat meminta agar mobil BMW X5 warna biru milik terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dirampas untuk negara.
Jaksa menilai mobil tersebut dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki. Demikian disampaikan Jaksa dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/1).
"Satu unit mobil BMW X5 warna biru tua bernomor F 214 milik Pinangki Sirna Malasari, beserta kunci berlambang BMW, berupa STNK untuk kendaraan BMW X5 milik Pinangki Sirna Malasari dirampas untuk negara," kata jaksa Yanuar Utomo, Senin (11/1).
Baca Lainnya :
- Jakarta Banjir Lagi, Sejumlah Rute Transjakarta Dihentikan Sementara0
- Alat Radiologi RSCM Terendam Banjir, Menkes Komunikasi dengan Bapeten0
- Banjir Satu Meter, Warga Cakung Timur Mengungsi0
- Bangun Kesiangan Belum Shalat Subuh, Harus Bagaimana?0
- Lima Manfaat Tidur dengan Selimut Tebal0
Selain itu, Jaksa menuntut majelis hakim untuk memutuskan agar telepon seluler dan laptop Pinangki juga dirampas untuk negara.
"Paspor perjalanan Malaysia dirampas negara, satu unit handphone Redmi, satu unit Macbook beserta charger dirampas negara," ujar Jaksa.
Jaksa pun membantah argumen Pinangki perihal asal-usul uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti menyewa apartemen dan membeli sejumlah barang mewah, berasal dari simpanan harta almarhum suaminya yang pertama, Djoko Budiharjo.
Jaksa yakin Pinangki menerima US$500 ribu dari Djoko Tjandra dan membelanjakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan hidupnya.
Selain mobil BMW X5, Pinangki disebut menggunakan uang untuk menyewa Apartemen Trump International Rp72 juta; pembayaran dokter home care atas nama dr. Olivia sebesar Rp176.880.000; hingga pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature periode Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900.
Pinangki dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Pinangki terbukti menurut hukum telah menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo.[]

































