- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Besaran Gaji PPPK Sebelum Dikenai Pajak

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.
Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja. Berikut data besaran gaji PPPK dengan masa kerja paling rendah dan paling tinggi:
1. Golongan I:
Baca Lainnya :
- Raja Saudi, Putra Mahkota dan Trump Divonis Mati Pengadilan Yaman0
- 4 Pegawai Kejari Bogor Positif COVID-190
- BPKP dan Kemenkes Tetapkan Harga Swab Test Paling Mahal Rp900.0000
- Kereta Api Serayu Anjlok di Ciamis, 69 Penumpang Dievakuasi0
- Ridwan Kamil Minta Warga Depok yang Status OTG Covid-19 Isolasi ke Hotel0
a. Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
b. Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
2. Golongan II
a. Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900
3. Golongan III
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
b. Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200
4. Golongan IV
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
b. Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600
5. Golongan V
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600
b. Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700
6. Golongan VI
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800
7. Golongan VII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900
8. Golongan VIII
a. Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
b. Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100
9. Golongan IX
a. Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500
b. Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000
10. Golongan X
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000
11. Golongan XI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800
12. Golongan XII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800
13. Golongan XIII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100
14. Golongan XIV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300
15. Golongan XV
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900
16. Golongan XVI
a. Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100
17. Golongan XVII
a. Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
b. Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500
Sementara itu, PPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.
"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi pasal 6 Perpres 98/2020.[]


































