- Bobol ATM di Bandung, Pelaku Tutup CCTV Pakai Cat Semprot
- Polisi Temukan Luka Sayatan Pada Jasad Wanita Hamil yang Dibunuh di Bandung
- Dua Pria Bugil di Gunung Gede Pangrango Dituntut Minta Maaf
- Peringatan Hari Santri Diwarnai Aksi Demo Turunkan Ketua DPRD Kuningan
- 201 Orang Jadi Korban Penipuan Rumah Bersubsidi di Bandung Barat
- Pria Bogor Tewas Tersambar Kereta Saat Nyebrang Sambil Main HP
- Razia Tak Berpusat Satu Titik, Polisi Gelar Operasi Lodaya di Bandung
- RSD Gunung Jati Cirebon Ditutup Sementara, 39 Nakes Positif Corona
- EP, warga Sukoharjo Terduga Pembunuh Yulia yang Tewas Dibakar dalam Mobil
- Harun Masiku 9 Bulan Belum Ketemu, Satgas KPK Dievaluasi Lagi
- Bareskrim Polri Panggil Pentolan KAMI Ahmad Yani Jumat
- Istana Jelaskan soal Beda Halaman Naskah Omnibus Law Ciptaker
- Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun, Pleidoi Jiwasraya
- Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Penjelasan Mensesneg
- IPW: Selain Brigjen E, Ada Belasan Anggota Polri Ditahan Propam Terkait LGBT
Belum Mendapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Prosedur Lengkapnya

JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan UMKM dalam bentuk tunai langsung (BLT) ke rekening penerima. Total dana yang disiapkan Pemerintah mencapai Rp 2,4 triliun, dan nantinya setiap UMKM akan menerima Rp 2,4 juta.
Pendaftaran bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha mikro atau UMKM. Namun masih banyak yang kebingungan bagaimana prosedur agar bisa menerima BLT UMKM tersebut.
Agar mendapatkan manfaat bantuan BLT UMKM, Kementrian Koperasi dan UKM merilis e-form, untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan sejak 13 April 2020.
Baca Lainnya :
- Pemkot Akan Perluas Penutupan Jalan di Kota Bandung, Dimana Saja?0
- Tertabrak Ambulans Pemotor Tewas di Lembursitu Sukabumi0
- Sehari Bertambah 21 Kasus, Garut Dinyatakan Darurat Corona 0
- Bikin Para Jomblo Sirik, Pria Ini Nikahi 2 Wanita Cantik Sekaligus0
- Plot Twist Mbak Ida Pamer Celdam Ternyata di KTP Pria0
Adapun prosedur cara pendafaran melalui online untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta yaitu :
1. Kunjungi situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
2. Lalu buatlah akun di laman tersebut dengan data diri sesuai KTP
3. Isi semua informasi data yang diminta
4. Kemudian klik “Submit” jika sudah selesai mengisi data
Selanjutnya, data yang diperoleh dari e-form akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data serta penanganan sigap pada program pemerintah selanjutnya.
Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara spesifik, demi menghindari duplikasi data. Namun untuk saat ini, laman tersebut tidak dapat diakses.
Jika gagal daftar secara online, pendaftaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota masing-masing.
Atau juga dengan mendatangi kantor desa atau kantor kecamatan setempat terlebih dahulu untuk mendapat informasi prosedur lengkapnya. Selain itu, pelaku UMKM yang akan mendaftar harus memenuhi syarat pendaftarannya, di antaranya :
1. Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD
Agar masuk dalam daftar peneriman bantuan, pelaku usaha mikro bisa mendaftar terlebih dahulu atau diusulkan lembaga yang sudah ditunjuk.
Sementara itu, calon penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.
5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas: BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar OJK BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika pendaftar dianggap layak, maka bantuan sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.[]
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
-
Jek sen 20 Sep 2020, 23:25:04 WIB
Saya sangat butuh bantuan untuk nambah modal usaha saya ingin mendaftar juga Di ukm bagaimana cara mendaftar


































