Breaking News
- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Awalnya Coba-coba, Anak Rita Sugiarto Sudah 3 Tahun Pakai Sabu

Raffi Zimah , anak pedangdut Rita Sugiarto sudah 3 tahun memakai sabu . Pengakuan ini diungkapkan sendiri oleh Raffi.
"Sudah lama, sekitar 3 tahun," ungkap Raffi saat dikenalkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).
Raffi Zimah juga menjelaskan alasannya menggunakan sabu. Secara blak-blakan, ia mengatakn pertama kali menggunakan barang haram itu lantaran coba-coba.
Baca Lainnya :
- Geoffrey Castillion, Kembali Bergabung, Robert Alberts Beri Penjelasan Kondisinya0
- Bogor, Depok, Bekasi terbanyak kasus COVID-19 di Jawa Barat0
- Ridwan Kamil Jenguk Bima Arya 0
- Latih Tanding Persib Kalahkan Bandung United 4-1 0
- Banyak Petugas Medis Meninggal, Maia Estianty Mengajak Donasi untuk Membeli APD0
Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Zimah ditangkap pada 17 Mei 2021. Ia diamankan bersama barang bukti 0,9 gram sabu di kawasan Ciracas, Jakarta.
"Bersama alat hisapnya juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Oleh penyidik, Raffi Zimah dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
































