- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
240 Sedang Diproses Pidana, Polisi Tahan 87 Perusuh Demo UU Cipta Kerja

JAKARTA - Polri menahan 87 orang yang diduga sebagai perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sementara 240 orang lainnya, saat ini masih dilakukan proses pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, total ada 5.918 orang yang diamankan dari seluruh Polda yang ada di Indonesia saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.
"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Argo melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/10/2020).
Baca Lainnya :
- Rantis Maung Segera Diserahkan Prabowo ke TNI0
- Purwakarta Akhirnya Berlakukan PSBM, Angka COVID-19 Tinggi0
- Polisi Buru Fasilitator Perusuh Bayaran, Demo UU Cipta Kerja Berujung Ricuh0
- Dua Algojo ISIS Mengaku Tidak Bersalah, Bunuh Sandera AS0
- Rizky Febian Bongkar Sosok Wanita yang Ia Cium0
Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. "Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," katanya.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata jenderal bintang dua ini.
Di sisi lain, Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif COVID-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular COVID-19.[]


































