- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Waspada, Marak Penipuan Investasi Berkedok Fixed Income

JAKARTA - PT Monex Investindo Futures (MIFX) mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ) yang selalu konsisten memblokir domain entitas tidak berizin.
Head of Public Relations & Corporate Communications MIFX Omegawati menjelaskan pihaknya juga telah melaporkan kepada BAPPEBTI dan Kepolisian RI tentang adanya pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindakan penipuan menggunakan nama MIFX.
“Tindakan penipuan tersebut juga banyak dilakukan secara online dan tersebar di berbagai media sosial, seperti Telegram, Instagram, Twitter, WhatsApp Group, dan lain sebagainya,” kata Mega dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Baca Lainnya :
- MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terpapar Corona0
- Laudya Cynthia Bella dan Zaskia Sungkar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang 0
- Di RSUD Pagelaran Cianjur Ratusan Dus Masker Hilang Dicuri 0
- Sarah Sheilka Istri Tegar Septian Ternyata Bukan Orang Biasa0
- Wartawan Gadungan di Jakbar Ditangkap, Peras Korban Rp 200 Juta0
Menurutnya, penipuan yang dilakukan tersebut berkedok menawarkan fixed income (untung pasti). MIFX tidak pernah memberikan penawaran fixed income kepada seluruh calon nasabah dan yang telah menjadi nasabah MIFX dalam bentuk apa pun atau dengan skema apa pun.
“Kami sampaikan bahwa MIFX tidak berafiliasi atau memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan oknum-oknum yang melakukan penipuan tersebut sehingga MIFX tidak bertanggungjawab atas tindakan pihak-pihak yang menggunakan nama MIFX atau pihak-pihak yang mengaku mempunyai hubungan tertentu dengan MIFX dalam berbagai tindakan penipuan tersebut,” tegasnya.
Mega juga menjelaskan, untuk bertransaksi di MIFX, calon nasabah akan menyetorkan dana berupa margin awal yang ditujukan ke rekening terpisah (Segregated Account) yang telah disetujui BAPPEBTI di bagian ini ada hyperlink Segregated Account Monex, rekening tersebut atas nama perusahaan bukan atas nama pribadi atau perorangan serta rekening tersebut terpisah dari rekening operasional perusahaan.
“Seluruh kegiatan dan atau promosi selalu kami informasikan melalui website, mobile app, email, serta akun media sosial resmi MIFX. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan dengan menggunakan nama perusahaan dan brand kami,” jelasnya.[]
































