- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Polisi Bekuk 34 Pelaku Prostitusi Online, di Gerebek Hotel Wilayah Jakarta Barat

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggrebek sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat karena menggelar aksi prostitusi online . Dari hasil penggerebekan itu, puluhan orang yang berpraktik prostitusi online diciduk.
Berdasarkan informasi, petugas Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik terlarang itu. Dari puluhan orang yang diamankan tersebut beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Kalau yang di bawah umur masih berusia 17 tahun dan ada yang masih 15 tahun,” kata salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (22/5/2021).
Baca Lainnya :
- IDI Sebut Satu dari Enam Dokter Tewas Bukan Akibat Covid-190
- Kondisi Budi Karya Membaik, Sepekan Dirawat Akibat Corona0
- Indonesia Terancam Krisis Kalau Serius Mau Lockdown0
- Jennifer Dunn Terancam Pidana, Poliandri dengan Faisal Harris dan Pernikahannya Dianggap Zina0
- Bayi Perempuan Sehat Ditemukan di Halaman Rumah Warga0
Selain mengamankan wanita di bawah umur, petugas juga mengamankan beberapa wanita yang diduga juga menjajakan diri melalui online. “Jadi yang diamankan itu selain wanita kami juga amankan Joki dan mucikarinya, ada juga pengguna jasanya atau lelaki hidung belang yang kita amankan,” tegasnya.
Dari para pelaku yang diamankan, petugas mengamankan uang tuna Rp450.000, alat kontrasepsi, ponsel dan juga tagihan hotel.
Pasal yang kenakan kepada para pelaku adalah, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Kini seluruh pelaku yang diamankan masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.[]
































