- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Reza Artamevia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (10/6).
Baca Lainnya :
- Ketua KPK Respons Kritik ICW soal Minim Prestasi0
- Artis Bebby Fey Diperiksa Polisi Terkait Kasus Senjata Api Ilegal0
- Pengeroyok Anggota Banser Gresik: Cuma Cari Jati Diri, Tak Ada Kaitan Perguruan Silat0
- Pesawat TNI AU Ditembaki di Pegunungan Bintang, Papua 0
- Laudya Cynthia Bella dan Zaskia Sungkar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang 0
Vonis hakim kepada Reza Artamevia lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di mana mereka memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Reza.
Namun di sisi lain, vonis tersebut lebih berat dari permohonan Reza Artamevia dalam pledoi yang meminta hukuman 7 bulan rehabilitasi. Menurut Reza, pidana penjara tidak akan memberikan dampak positif bagi dirinya di masa mendatang.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza tidak langsung menerima putusan 10 bulan penjara dari pengadilan. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata perwakilan kuasa hukum Reza Artamevia, Leaderman Ujiawan.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Namun, untuk saat ini, Reza Artamevia diminta menjalani program rehabilitasi narkoba di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.[]
































