- Imigrasi Konfirmasi 153 WN China Masuk Indonesia Lewat Soetta
- Rekannya di Palak, Sopir Angkot di Garut Sweeping Pengamen
- Jenazah COVID-19 Diambil Paksa dari RSI Sumenep
- Mendagri Tito Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM, Ini Isinya
- Pasien Sembuh Corona di Kota Bandung Terus Meningkat
- Nenek Tasikmalaya Tewas Terjebak di Rumahnya yang Terbakar
- Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab
- Selain Wabup, Bupati Pangandaran Juga Positif COVID-19
- Habiskan Rp 1,4 Miliar, Rest Area Panimbang Malah Ditinggal Pedagang
- Tuntut Fasum Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kantor Griya Sampurna Sumedang
- Baru 878 Nakes Bandung Barat yang Jalani Vaksinasi COVID-19
- Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 M soal Penggusuran Terkait Tol Desari
- Ponpes Ditutup Total, 42 Santri di Kabupaten Garut Positif COVID-19
- DPR Minta Vaksinasi Mandiri Perusahaan Disegerakan
- Pakai Jeriken Seberangi Sungai Cimanuk, Warga Sumedang Hilang Terbawa Arus
Mulai Hari Ini, Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang

JAKARTA- Sebagian peserta BPJS Kesehatan mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), diminta untuk melakukan registrasi ulang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan peserta JKN-KIS yang perlu registrasi ulang merupakan peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Menurutnya, registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. "Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ungkap Iqbal, Sabtu (31/10/2020).
Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara. "Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal.
Baca Lainnya :
- Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya 1
- Sekarang ke Mana Pun Pergi, Saya Dipanggil Jokowi 0
- Kadis PUPR Akan Dipanggil Oleh Komisi II DPRD Kab. Seram Bagian Barat0
- Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi0
- Ridwan Kamil Sebut 100 Orang Reaktif Usai jalani Rapid Tes Acak0
Peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya perlu atau tidak registrasi ulang melalui: Aplikasi Mobile JKN Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400 BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit Aplikasi JAGA KPK Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Cara registrasi ulang Adapun, cara registrasi ulang antara lain menghubungi: Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu Petugas BPJS SATU! di RS BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.
Registrasi ulang sebagian peserta ini merupakan progam dari BPJS Kesehatan, yakni Program Registrasi Ulang (GILANG). Program ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.
Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.[]