- PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII Usai Tolak Vaksin
- Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
- 4 Korban Tertimbun Longsor Sumedang Ditemukan Dalam Rumah. Diduga Sekeluarga
- Cari 8 Korban Tersisa, SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama
- Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal
- Menaker Buka-bukaan, Ada Ratusan Ribu Pekerja Tidak Menikmati BLT Gaji
- Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS
- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Kasus Suap Bansos
- Guru Honerer Dapat Guyuran Sisa BLT Subsidi Gaji
- Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Lagi Gubernur dan Bupati Kaur Bengkulu
- PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
- RS Darurat Secapa AD Baru Dibuka Langsung Diserbu Pasien COVID-19
- 25 Relawan Uji Klinis Terpapar COVID-19, Mayoritas OTG
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha, Satu Pekan PPKM di Kota Bandung
Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya

JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM ) memberikan subsidi BLT besar-besaran untuk pelaku usaha kecil dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Awalnya program ini telah berakhir pada September lalu, namun kemudian diperpanjang hingga akhir November. BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil. Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama. Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM .
Baca Lainnya :
- Sekarang ke Mana Pun Pergi, Saya Dipanggil Jokowi 0
- Kadis PUPR Akan Dipanggil Oleh Komisi II DPRD Kab. Seram Bagian Barat0
- Perpres Supervisi Diteken Jokowi, Saatnya KPK Unjuk Gigi0
- Ridwan Kamil Sebut 100 Orang Reaktif Usai jalani Rapid Tes Acak0
- Buruh Desak UMP Jabar Naik 8%, Kadisnakertrans: Apa Dasarnya?0
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni: Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Bukan ASN.
Bukan anggota TNI/POLRI
Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry" Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Ini Jumlah Target Penerimanya Pengurusan SKU Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan. Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK. Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.

































