- Guru Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal
- Polisi Imbau Pelayat Ali bin Assegaf Tak Buat Kerumunan
- Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin
- Menantu Rizieq Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
- Mbak You Akan Dipolisikan Terkait Ramalan soal Jokowi
- Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
- Kemenkes: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Jalan Belum Final
- Jokowi Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme
- Barang Mewah Edhy Prabowo di Sita KPK Lagi
- Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Unit Sepeda Gunung Ditangkap
- KPK Cari Tahu Proses Pengadaan Bansos Corona, Periksa Sekjen Kemensos
- Kemnaker Kerahkan Mobil Pelatihan Kerja Salurkan Bantuan Gempa Sulbar
- 24 Pegawai Positif COVID-19, Gedung DPRD Jabar Bakal Lockdown Lagi?
- Mayat Mahasiswa Telkom University Dua Hari Disimpan Dukun Pembunuh
- Sertijab Sekda Bartim, dari Pejabat Lama Leonard S Ampung dengan Pejabat Baru Panahan Mohtar
Maria Lumowa Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp1,2 Triliun

JAKARTA,--Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maria Pauline Lumowa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun atas pengajuan pencairan beberapa letter of credit (L/C) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43," ucap Jaksa Sumidi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).
Maria disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus ini. Rinciannya, ia menerima uang US$2.709.554,10; Rp234.341.393; US$10.535.711,64; €4.079.283,16; US$7.802.044,50; €15.663.393.
Baca Lainnya :
- Greysia/Apriani Juara Barcelona Spain Masters 20200
- Sebut Wanita Bisa Hamil saat Berenang dengan Pria, Komisioner KPAI Minta Maaf0
- Menhub: Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung akan diteruskan sampai Surabaya0
- Imigrasi: 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia cegah virus COVID-190
- Jakarta Banjir Lagi, Sejumlah Rute Transjakarta Dihentikan Sementara0
Lalu US$9.645.352,82; €8.041.793,51; US$24.135.498,20; €9.663.034,68; US$3.140.681,26; US$15.708.371,53; €4.083.753,44; €4.656.244,79; €7.890.690,01; US$51.500.000; dan Rp83.000.000.000.
Uang itu diterima Maria melalui rekening pribadinya maupun rekening perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group yang dikendalikannya.
Sedangkan orang lain yang diperkaya adalah Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp300 miliar.
Adapun korporasi yang diperkaya dari perbuatan Maria yakni PT Jaka Sakti Buana Internasional dengan US$11.910.515; PT Bima Mandala sebesar US$250.000; PT Mahesa Karya Putra Mandiri US$5.400.000; PT Prasetya Cipta Tulada Rp2.200.000.
Kemudian PT Infinity Finance US$1.000.000; PT Brocolin International US$3.000.000 dan Rp48.269.168.000; PT Oenam Marble Industri US$7.515.000; PT Restu Rama US$5.000.000; PT Aditya Putra Pratama Finance US$2.452.010; dan PT Grahasali US$300.000.
Atas perbuatan itu, Maria didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Maria juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dianggap menempatkan pencairan L/C tersebut ke dalam penyedia jasa keuangan.
Yakni kepada PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance baik atas nama sendiri maupun korporasi yakni PT Sagared Team, PT Bhinekatama Pasific, PT Magnetiq, PT Gramarindo Mega Indonesia, PT Bima Mandala dan PT Dimas Drilindo.
Maria menaruh uang sebesar US$4.800.000 dan Rp20.309.379.384 kepada PT Aditya Putra Pratama Finance.
Sedangkan untuk PT Infinity Finance, Maria membeli 70 persen saham perusahaan tersebut sebesar US$1.000.000 dan modal kerja sebesar Rp4.000.000.000.
Mendengar dakwaan tersebut, Maria bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya yang digelar pada pekan depan.
"Yes, keberatan," ucap Maria[]