- Banjir dan Longsor Terjang 7 Desa di Ciamis, 15 Keluarga Mengungsi
- Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
- Pasangan Bupati SMS–GES di Desa Elpule dan Desa Leku di Hadiri Ratusan Pendukung
- Komplotan Curanmor Digulung Polisi, Jual Motor di Facebook
- 5.489 KTP el Dimusnahkan, Hindari Penyalahgunaan
- Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar, Korupsi RTH
- Mayat Bayi di Selokan Disantap Biawak
- Libur Panjang Maulid Nabi di Cirebon, 828 Personel Gabungan Dikerahkan
- 1 PNS Positif Corona, 2 Ruangan di Bale Kota Tasikmalaya Ditutup
- Vanessa Angel Bacakan Pledoi: Saya Alami Gangguan Kecemasan dan Emosi
- 3 Remaja di Cirebon Terluka, Diserang Geng Motor
- Wali Kota Risma Diancam Penjara, Diduga Melakukan Pelanggaran Berat
- Warga Blitar Berdalih Jengkel dengan Polisi, Posting Ujaran Kebencian
- 10 Personel Dishub Kota Bogor Terpapar Covid-19
- Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jabar, Tuntut Kenaikan UMK 2021
Mangkir Panggilan Polisi Vernita Syabilla Reaktif Covid

Artis FTV yang juga pedangdut Vernita Syabilla mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung terkait kasus dugaan prostitusi online. Vernita dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi korban.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Rezky Maulana menyebut Vernita hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Teguh Margono.
"Kami sudah jadwalkan panggilan kedua kepada artis Vernita Syabilla hari ini, tapi yang bersangkutan kembali mangkir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya,"ujarnya, Sabtu (10/10).
Baca Lainnya :
- Bawaslu: 700 ASN Langgar Netralitas Pilkada 20200
- Serukan Demo Omnibus Law, Aliansi Akademisi Membangkang Kemendikbud0
- Iluni UI Desak Pemerintah Buka Akses Draf Final UU Ciptaker0
- Polda Papua Bantah Polisi Membelot ke TPNPB-OPM0
- PT Jasamatra Karya Agung Di Nilai Abaikan IG0
Keterangan dari kuasa hukumnya, Vernita Syabilla tak bisa datang karena reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test.
"Vernita reaktif Covid-19 jadi tidak berangkat. Setelah menyerahkan surat keterangan bahwa saksi Vernita terkonfirmasi reaktif Covid-19, kuasa hukum yang bersangkutan langsung pulang," kata Rezky.
Kompol Rezky menuturkan Vernita diberi waktu untuk memulihkan kondisi kesehatannya. Setelah itu, Polresta Bandarlampung bakal berkoordinasi kembali dengan kuasa hukumnya mengenai jadwal pemanggilan selanjutnya.
"Jika benar sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, ya kita lihat saja nanti hadir atau tidaknya Vernita pada pemanggilan selanjutnya," terangnya.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung menjadwalkan pemanggilan Vernita pada Senin (5/10) lalu. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka BS alias Baim sebagai otak pelaku kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya. Namun Vernita tidak datang.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Mealinita Nur Aziz (21), warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah. Keduanya merupakan muncikari.
Tersangka lain, BS alias Baim (33), warga Bekasi, diduga otak pelaku kasus prostitusi online. Sementara Vernita ditetapkan sebagai saksi.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka Maila Kaisa dan Melianita ke Kejaksaan. Sedangkan berkas perkara BS alias Baim, belum dinyatakan lengkap (P21).[]


































