- Banjir dan Longsor Terjang 7 Desa di Ciamis, 15 Keluarga Mengungsi
- Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
- Pasangan Bupati SMS–GES di Desa Elpule dan Desa Leku di Hadiri Ratusan Pendukung
- Komplotan Curanmor Digulung Polisi, Jual Motor di Facebook
- 5.489 KTP el Dimusnahkan, Hindari Penyalahgunaan
- Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar, Korupsi RTH
- Mayat Bayi di Selokan Disantap Biawak
- Libur Panjang Maulid Nabi di Cirebon, 828 Personel Gabungan Dikerahkan
- 1 PNS Positif Corona, 2 Ruangan di Bale Kota Tasikmalaya Ditutup
- Vanessa Angel Bacakan Pledoi: Saya Alami Gangguan Kecemasan dan Emosi
- 3 Remaja di Cirebon Terluka, Diserang Geng Motor
- Wali Kota Risma Diancam Penjara, Diduga Melakukan Pelanggaran Berat
- Warga Blitar Berdalih Jengkel dengan Polisi, Posting Ujaran Kebencian
- 10 Personel Dishub Kota Bogor Terpapar Covid-19
- Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jabar, Tuntut Kenaikan UMK 2021
Iluni UI Desak Pemerintah Buka Akses Draf Final UU Ciptaker

JAKARTA,--Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) meminta pemerintah untuk membuka akses terhadap draf final Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober lalu.
Pembukaan akses draf final UU Cipta Kerja ke tengah masyarakat untuk mencegah kontroversi, serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (10/10).
Baca Lainnya :
- Polda Papua Bantah Polisi Membelot ke TPNPB-OPM0
- PT Jasamatra Karya Agung Di Nilai Abaikan IG0
- 75 Persen Kasus Covid di Jabar dari Bodebek0
- Jenazah Covid Warga Cianjur Dimakamkan di TPU Sukaresmi, Sempat Ditolak 0
- KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bogor0
Herzaky juga mengingatkan catatan keras dari publik soal pembahasan dan penyusunan UU Cipta Kerja yang dinilai tertutup.
Dia menambahkan dalam proses pengesahan UU tersebut, ada beberapa aturan pengambilan keputusan yang dilanggar DPR. Dia mengingatkan DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kepatuhan terhadap peraturan.
"Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," kata dia.
Pembahasan, penyusunan, dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja mendapat sorotan karena dinilai memiliki cacat secara formil dan substantif.
Secara formil UU tersebut dinilai sebagian kalangan dibahas dan disusun secara tertutup dan minim partisipasi publik. Sementara secara substantif UU tersebut dinilai merugikan kelompok buruh dan menguntungkan pengusaha. Gelombang demonstrasi muncul sebagai respons terhadap sikap pemerintah dan DPR yang bersikukuh mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.[]


































