- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
- Pencuri Motor di Cianjur Ditangkap, Belasan Kali Keluar-Masuk Penjara
- BPBD Sumedang Tetapkan Status Darurat Bencana
- Kasus Penipuan, Akumobil Akan Kembalikan 1.000 Unit Mobil ke Konsumen
- Korban Banjir Bandang-Longsor di Lebak Tagih Kepastian Hunian Tetap
- 61 Penumpang KRL Tes Rapid di Stasiun Bogor, 1 Orang Reaktif
- Dukung Boikot Produk Prancis, Masyarakat Cinta Rasulullah Aksi di Gedung Sate
- 50 Wisatawan Reaktif Corona Usai Tes Rapid di Puncak Bogor
- Bukti Kuatkan Dugaan Wanita SN Terlibat Kasus Mahasiswi Digilir Pria
- 92 Rumah Terdampak Puting Beliung di Sukabumi
- Seorang Ulama di Depok Diancam Digorok, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
- Tawuran di Depok Tewaskan Seorang Pelajar, 1 Lainnya Terluka
- Viral Pemotor Bawa Jenazah Ibu di Atas Bronjong
MA Keluarkan Aturan Koruptor Rp 100 M Dihukum Penjara Seumur Hidup

JAKARTA -Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8/2020).
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:
Baca Lainnya :
- Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti: Jabatan Kapolri Domain Presiden0
- Arab Saudi Tahan Ribuan Jemaah Haji Ilegal0
- CPNS Wajib Daftar Ulang Paling Lambat 7 Agustus 20200
- Diminta Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Bikin Pernyataan Mengagetkan0
- Suksesi Kapolri Terkait Penangkapan Djoko Tjandra? Neta IPW Malah Sebut Jenderal Bintang Dua0
1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.[]


































