- Admin Medsos Ditangkap, Polisi Klaim Pelajar Demo Berkurang
- Kemendikbud Kembali Beri Bantuan Kuota Internet Besok
- Siswa dan Guru: Kuota Umum Kurang, Kuota Belajar Banyak Sisa
- Tito Ingatkan Paslon: Percuma Menang Pilkada Jika Tersangka
- Hong Arta Didakwa Gelontorkan Suap Rp11,6 M untuk Proyek PUPR
- Dugaan Pembunuhan, Seorang Wanita asal Selogiri Terbakar di dalam Mobil
- Anggota TNI Terlibat LGBT Divonis 8 Bulan Penjara dan Dipecat
- Bawaslu Beri Rekomendasi Gugurkan 6 Paslon di Pilkada 2020
- Pimpinan Ponpes Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat
- Rusak, Jembatan di Jalan Raya Cintaratu Membahayakan Pengguna Jalan
- Diduga Terpapar Covid-19, Keluarga JN Mengaku Mendapat Stigma dari Warga
- Hasil Monitoring Polres, Para Calon Kades di Kab. Sumedang Minta Pilkades Sesuai Jadwal
- Karyawan PT. Wasko Beberkan, Dinasker Bartim Tidak Netral Dalam Melaksanakan Mediasi
- Kapolsek Sukabumi AKP Doddy Rosjadi Berikan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas
- Kapolres AKBP Sumarni Kembalikan 2 Unit Motor Hasil Curian ke Pemiliknya
CPNS Wajib Daftar Ulang Paling Lambat 7 Agustus 2020

JAKARTA,- Bagi kamu peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada seleksi CPNS wajib daftar uang paling lambat hingga 7 Agustus 2020 pada laman hhtp://sscn.bkn.go.id.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 14/Panpel.BKN/CPNS/VII/2020. Daftar ulang diperuntukkan bagi mereka yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur lima poin lainnya. Pertama, Peserta yang telah daftar ulang, dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.
Baca Lainnya :
- Diminta Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Bikin Pernyataan Mengagetkan0
- Suksesi Kapolri Terkait Penangkapan Djoko Tjandra? Neta IPW Malah Sebut Jenderal Bintang Dua0
- Sambut Idul Adha 1441 H, PWI Peduli KBB Bagikan Daging Kurban Kepada Masyarakat0
- Berkurban Di Tengah Pandemi, Hanura Jabar Ajak Perkuat Solidaritas Dan Kebersamaan0
- Hanura Jabar Ajak Masyarakat Jadikan Idul Adha Momentum Bangun Solidaritas0
Kedua, Peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
"Ketiga Jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian," demikian yang tertulis pada pengumuman tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Minggu (2/8/2020).
Keempat, Pelaksanaan SKB mengikuti prosedur dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus corona. Antara lain, dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes.
Kemudian tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes. Perhatikan jaga jarak, menjaga kebersihan sesuai ketentuan, pengukuran suhu kurang dari 37,3 derajat celcius.
Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi," imbuh keterangan tersebut.
Selanjutnya, peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Keenam, hal lain yang menjadi perhatian dalam SKB ini adalah peserta tidak boleh terlambat, apabila terlambat makan dinyatakan mengundurkan diri. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan di lingkungan ujian. Bagi peserta yang diantar, dilarang menunggu dan masuk di dalam area seleksi.
Akan ada drop zone yang ditentukan, bagi peserta yang diantar. Adapun informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS ini dapat melihat secara lengkap melalui laman www.bkn.go.id atau https://sscn.bkn.go.id.[]
































