- Angin Puting Beliung Terjang Kabupaten Sukabumi Terekam Kamera Warga
- Seorang Ayah Tewas Digulung Ombak di Sukabumi, Coba Selamatkan Anak
- Ingin Periksa Napi Pengendali Narkoba, Tim Polda Riau Ditolak Lapas
- Rufinus Tipagau Ditembak Mati, Polri: Keluarga Akui Dia KKB Meresahkan
- Viral Uang Tak Keluar Karena ATM Diganjal Plat Besi di Sukabumi
- 918 Wisatawan Jalani Rapid Test di Puncak Bogor, 50 Orang Reaktif
- Pria di Sumedang Ditemukan Tewas di Rumahnya, dari Mulut Keluar Darah
- Situs Disnaker Kota Bandung Diretas
- 8.000 Kendaraan Per Jam Keluar Masuk Gerbang Tol Cileunyi
- Pemilik RM dan Bakso Meninggal Akibat COVID-19, Warung Usaha Langsung Ditutup Sementara
- Gelar Rapid Tes Acak, TNI/Polri hingga Satpol PP Disiagakan di Wilayah Perbatasan
- Warga Rumpin Bogor Tangkap Buaya Sepanjang 2,7 Meter
- 5 Luka Bakar, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Meledak di Pungkur Bandung
- Waspadai Muncul Wasir saat Terlalu Lama Duduk WFH
- IRT Cantik yang Posting Hinaan Monyet di Denpasar Menunggu Eksekusi Penjara
Kades Cikampek Timur Ditangkap Jaksa Kejari Karawang, Buron 9 Bulan

KARAWANG - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Karawang menangkap Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kamaludin (48) setelah sempat buron selama 9 bulan. Kamaludin merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp270 juta dan sempat di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karawang, namun dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun.
Hanya saja saat jaksa akan melakukan eksekusi, Kamaludin selalu menghilang dari petugas hingga 9 bulan pencarian, meski menjabat sebagai kepala desa.
"Hari ini kami berhasil menangkap Kamaludin, terpidana kasus penipuan yang sempat kabur dari kejaran petugas kejaksaan saat akan dieksekusi. Dia ditangkap di dekat kantornya saat sedang makan sehabis memimpin rapat desa," kata Kajari Karawang, Rohayatie, Selasa (29/9/2020)
Baca Lainnya :
- Istri Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang Diperiksa0
- Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul0
- Sudah Zona Oranye, Kasus Positif COVID-19 di Cimahi Masih Bermunculan0
- R. Gani Muhammad Dukungan Ulama, Penting Dalam Pembangunan0
- Penanganan Pasca Bencana, R. Gani Muhammad Pemulihan Berjalan Baik0
"Selama ini kami selalu mencari keberadaan dia, setelah putusan kasasi kami terima dengan putusan 2 tahun penjara. Saat ditangkap terpidana tidak memberikan perlawanan dan hanya pasrah digiring kemobil untuk dibawa ke kantor," tambahnya.
Menurut Rohayatie, terpidana Kamaludin tersangkut kasus penipuan setelah melakukan bisnis dengan korban Momon, seorang pensiunan. Terpidana Kamaludin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 200 juta untuk membayar anaknya sekolah, dengan janji akan dibayar dari keuntungan bisnis kos-kosan sebesar Rp 5 juta sebulan.
Namun ketika ditagih utan Kamaludin tidak bisa membayar sesuai yang dijanjikan. Malah kemudian Kamaludin mengajak bisnis telur dengan korban dan meminta tambahan uang Rp70 juta lagi. "Ternyata bisnis telur yang dijanjikan itu tidak ada hingga akhirnya korban melapor ke polisi," katanya.
Menurut Rohayatie dalam persidangan pengadilan tingkat pertama jaksa menuntut Kamaludin dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun vonis hakim membebaskan dari segala hukuman. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas tersebut, dimana pengadilan ditingkat kasasi memperkuat tuntutan jaksa dengan vonis 2 tahun penjara.
"Begitu mendapat salinan putusan kasasi kami lalu melakukan eksukusi, namun terpidana sulit untuk ditemui. Dikantor desa hingga rumahnya juga tidak ada hingga kami membutuhkan waktu untuk memancingnya muncul," katanya.
Rohayatie mengatakan, meski menjabat sebagai kepala desa Cikampek Timur, namun Kamaludin tidak pernah berada di kantor saat di cari petugas. Hal yang sama juga ketika dicari dirumahnya Kamaludin tidak pernah ada.
"Kami mencari akal untuk bisa mengeksekusi terpidana dan kemudian akhirnya kami bisa mengetahui keberadaan terpidana saat berada dekat sekitar kantor desa. Pasal yang didakwakan melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 378 KUHP," pungkasnya.[]


































