- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
Jenis-jenis Uang Logam yang Bisa Ditukar hingga Rp 750.000

Bank Indonesia akan menarik peredaran uang logam lama yang memiliki nominal hingga Rp 750.000. Uang logam yang bisa ditukar itu adalah yang masuk kategori Uang Rupiah Khusus. Pihak BI akan membeli uang logam itu sesuai dengan nominal yang tertera di permukaannya.
Berikut jenis-jenis uang logam yang bisa ditukar hingga Rp 750.000.
Baca Lainnya :
- Malaysia Perpanjang Lockdown, TKI: Makan Dikurangi, Hanya Mie dan Nasi0
- Adzan Pertama Kali Terbuka Berkumandang di Jerman0
- Pesawat Evakuasi Medis Meledak di Filipina Tewaskan Delapan orang0
- Kementerian PUPR Jamin Hak-hak Pekerja Konstruksi saat Wabah COVID-190
- UU Kekarantinaan: Pemerintah Tanggung Jawab Penuhi Kebutuhan0
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp 200 berbahan perak
- Uang logam Rp 250 berbahan perak
- Uang logam Rp 500 berbahan perak
- Uang logam Rp 750 berbahan perak
- Uang logam Rp 1.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 2.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 5.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 10.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 20.000 berbahan emas
- Uang logam Rp 25.000 berbahan emas.
Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
- Uang logam Rp 2.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 5.000 berbahan perak
- Uang logam Rp 100.000 berbahan emas.
Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia.
Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.
4. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
- Uang Rp 10.000 berbahan perak
- Uang Rp 200.000 berbahan emas.
Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.
5. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas: - Uang Rp 125.000 berbahan emas
- Uang Rp 250.000 berbahan emas
- Uang Rp 750.000 berbahan emas.
Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerja sama Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45. Syarat penukaran Ada sejumlah syarat agar uang rupiah khusus itu bisa ditukar di kantor pusat maupun perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Syarat penukaran
Ada sejumlah syarat agar uang rupiah khusus itu bisa ditukar di kantor pusat maupun perwakilan BI di seluruh Indonesia.
1. Jika dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
2. Fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.[]






















