- Tukang Kencleng Perbaikan Jalan Dibacok Temannya, Kesal Tak Mau Gantian
- Bocah Disabilitas Dianiaya oleh OTK Dengan Cara Kuku Dicabut dan Bibir Disundut Rokok
- Rumah Wakil Ketua DPRD Bandung Barat Dibobol Maling
- 2 Orang Tewas Tertimbun Longsor Akibat Longsor Terjang Penambangan Ilegal Di Sukabumi
- Ribuan Buruh Tolak Audiensi Dengan Wagub Jabar Di Gedung Sate
- Vonis Cynthiara Alona Kasus Prostitusi Ditunda Gara-gara Hakim Belum Siap
- Imigrasi Bandara Soetta Tolak 19 WNA Masuk Indonesia, Tangkal Omicron
- Buron Korupsi Genset Papua Rp22 Miliar Ditangkap di Menteng
- Polri Sudah Terbitkan Perpol Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK
- Jenderal Dudung Tolak Permintaan Ajudan untuk Anggota DPR Hillary Brigitta
- Berawal dari Rebutan Kunci Mobil, Dugaan KDRT Anggota DPRD Tangerang
- Jenderal Andika Ingin Pencegahan Sejak Dini Diperkuat, Hindari Bentrok TNI-Polri
- Satreskrim Polres Cimahi Bekuk Empat Pelaku Spesialis Curanmor
- Kronologis 2 Polisi Jakpus Ditabrak Kurir Narkoba di Cirebon
- Bayar Rp500 Ribu Bonus Plus-plus, Panti Pijat di Citra Raya Digerebek Polisi
UU Kekarantinaan: Pemerintah Tanggung Jawab Penuhi Kebutuhan

JAKARTA-- Sejumlah masyarakat terus mendesak pemerintah segera menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia. Sesuai undang-undang ini, salah satu kewajiban pemerintah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.
Berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai situasi penyebaran virus corona di Indonesia saat ini sudah bisa dikategorikan darurat, Karena itu Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan karantina wilayah sebagaimana amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Lainnya :
- PUPR Guyur Rp1,35 T untuk Program Padat Karya Tunai Irigasi0
- Trump Sebut Puncak Kematian akibat Corona di AS 2 Pekan Lagi0
- Netizen Minta Jokowi Tiru Presiden Ghana Atasi Pandemi Corona0
- Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran dan Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan, hingga Ojol0
- Cuekin Himbauan Ganjar, Pemudik di Jateng Malah Meningkat0
"Kalau dilihat dari korbannya sudah cukup alasan dibilang keadaannya darurat. Iya, sudah ada alasannya lah (karantina wilayah)," kata Chudry, Minggu (29/3).
Pemerintah sebenarnya sudah mulai bergerak menyikapi desakan itu dengan merumuskan peraturan pemerintah (PP) untuk menerapkan karantina wilayah.
"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan wartawan, Jumat (27/3).
Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.
Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.
Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Terkait karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.
Karantina wilayah, pada Pasal 53 disebut sebagai bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat yang bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tertentu.
Di Pasal 54, diterangkan terkait kewajiban pemerintah dan masyarakat selama karantina wilayah berlangsung, seperti pejabat yang melakukan karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan karantina wilayah.
Kemudian, wilayah yang dikarantina harus diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat yang melakukan karantina kesehatan serta kepolisian yang berada di luar wilayah karantina terkait.
Selanjutnya, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Lalu, dinyatakan juga masyarakat yang menderita penyakit yang sedang diantisipasi penyebarannya akan langsung diisolasi serta segera dirujuk ke rumah sakit.
Berikutnya, di Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan. Disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina wilayah berlangsung.
Dinyatakan juga bahwa pemerintah pusat dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan karantina wilayah juga menyiapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhinya. Pada Pasal 93 diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta. []






















