- Guru Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal
- Polisi Imbau Pelayat Ali bin Assegaf Tak Buat Kerumunan
- Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin
- Menantu Rizieq Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
- Mbak You Akan Dipolisikan Terkait Ramalan soal Jokowi
- Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
- Kemenkes: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Jalan Belum Final
- Jokowi Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme
- Barang Mewah Edhy Prabowo di Sita KPK Lagi
- Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Unit Sepeda Gunung Ditangkap
- KPK Cari Tahu Proses Pengadaan Bansos Corona, Periksa Sekjen Kemensos
- Kemnaker Kerahkan Mobil Pelatihan Kerja Salurkan Bantuan Gempa Sulbar
- 24 Pegawai Positif COVID-19, Gedung DPRD Jabar Bakal Lockdown Lagi?
- Mayat Mahasiswa Telkom University Dua Hari Disimpan Dukun Pembunuh
- Sertijab Sekda Bartim, dari Pejabat Lama Leonard S Ampung dengan Pejabat Baru Panahan Mohtar
Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Ini Reaksi Arief Budiman

JAKARTA,- Arief Budiman angkat suara perihal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai keputusan itu tidak tepat.
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," ujar Arief via pesan singkat kepada wartawan pada Rabu (13/1/2021).
Ia mengaku belum menerima putusan resmi berbentuk hard copy dari DKPP.
Baca Lainnya :
- Greysia/Apriani Juara Barcelona Spain Masters 20200
- Sebut Wanita Bisa Hamil saat Berenang dengan Pria, Komisioner KPAI Minta Maaf0
- Menhub: Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung akan diteruskan sampai Surabaya0
- Imigrasi: 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia cegah virus COVID-190
- Jakarta Banjir Lagi, Sejumlah Rute Transjakarta Dihentikan Sementara0
"Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu. Kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain," kata Arief.
Sebelumnya, DKPP memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai ketua KPU. Pemberhentian itu tertuang dalam putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam siaran pers DKPP yang diterima, Rabu (13/1/2021), Arief menjadi teradu dengan dalil aduan mendampingi/menemani Anggota KPU nonaktif Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, pengadu mendalilkan teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya, yakni menerbitkan Surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Oleh karena itu, majelis hakim DKPP mengambil dua kesimpulan, yaitu:
1) Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian 2) Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku ketua KPU.[]

































