- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Cara Mudah Membedakan Alat Rapid Test Antigen Baru dan Bekas

Tes swab antigen telah menjadi metode penapisan (screening) dan diagnostik yang banyak dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan seseorang terinfeksi Covid-19 .
Namun, untuk memastikan kualitas dan akurasi hasilnya, tes antigen mesti memenuhi prosedur standar. Salah satunya, petugas pengambil sampel tak boleh menggunakan alat swab antigen bekas.
Salah satu hal dasar untuk lebih memastikan kualitas hasil tes antigen adalah penggunaan alat yang memenuhi syarat.
Baca Lainnya :
- IDI Sebut Satu dari Enam Dokter Tewas Bukan Akibat Covid-190
- Kondisi Budi Karya Membaik, Sepekan Dirawat Akibat Corona0
- Indonesia Terancam Krisis Kalau Serius Mau Lockdown0
- Jennifer Dunn Terancam Pidana, Poliandri dengan Faisal Harris dan Pernikahannya Dianggap Zina0
- Bayi Perempuan Sehat Ditemukan di Halaman Rumah Warga0
Kementerian Kesehatan telah memberikan kriteria produk tes antigen yang dapat digunakan. Berikut ulasannya.
1. Mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan.
2. Memenuhi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) .
3. Mendapat rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
4. Direkomendasikan Badan Obat-obatan Eropa (EMA).
5. Tes antigen lain dengan spesifitas ≥ 97% dan sensitivitas ≥ 80% sesuai kriteria Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari laman Primaya Evasari Hospital, Jumat (21/5) ada kemungkinan suatu alat antigen telah memenuhi kriteria tersebut, tapi kondisinya tidak baru alias bekas pakai. Alat swab antigen bekas pakai, walau secara prosedur mereknya sudah mendapat izin edar dan rekomendasi, tidak boleh dipakai lagi dengan alasan apa pun.
Untuk itu, penting untuk bisa membedakan alat swab antigen bekas dan baru. Indikasi alat tes swab antigen baru antara lain warna stik putih bersih dalam keadaan tersegel, kondisi mulus, kapas lidi tidak bergerigi, dan tak beraroma. Bila mendapat stik antigen dalam kondisi sebaliknya, Anda berhak menolak dan meminta yang baru.
Demi keamanan dan transparansi, petugas sebaiknya membuka segel alat tes antigen dari kemasannya di depan orang yang hendak menjalani tes. Petugas juga mesti memperlihatkan merek alat, tanggal kedaluwarsa, dan izin edar yang terdapat pada kemasan. Dengan demikian, penggunaan alat tes bisa dipertanggungjawabkan. []
































