- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Bunuh Wanita Open BO di Hotel Menteng, AA Terancam Hukuman Mati

JAKARTA - AA (22), pelaku pembunuhan terhadap wanita open booking online (BO) IWA alias V di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, terancam hukuman mati . Pasalnya, pelaku sudah merencanakan aksi pebunuhan itu.
"Kami kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/5/2021).
Selain Pasal 340, polisi juga menjerat AA dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Lainnya :
- MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terpapar Corona0
- Laudya Cynthia Bella dan Zaskia Sungkar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang 0
- Di RSUD Pagelaran Cianjur Ratusan Dus Masker Hilang Dicuri 0
- Sarah Sheilka Istri Tegar Septian Ternyata Bukan Orang Biasa0
- Wartawan Gadungan di Jakbar Ditangkap, Peras Korban Rp 200 Juta0
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Korban diperkirakan berusia sekitar 31 tahun. Belakangan diketahui korban berinisial IWA alias V.
IWA tewas dibunuh oleh AA setelah berhubungan badan melalui layanan open BO. Motif AA membunuh korban karena ingin menguasai harta atau barang berharga. IWA sendiri dibunuh dengan cara dicekik sebanyak dua kali lalu dipukul. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Barang korban kemudian diuangkan. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. Saat ini berkas kasus tersebut hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.[]
































