- Polisi Tangkap Pelaku Pencoretan Musala `Saya Kafir` di Tangerang
- KPK Dalami Dugaan Proyek Selain RTH Bandung, Periksa Eks Pejabat Pemkot
- Emir Kuwait Syekh Sabah al-Ahmad Meninggal Dunia
- Proyek Cabut Red Notice Djoko Tjandra Dibanderol Rp10 Miliar
- Eks Sekretaris MA Nurhadi Segera Disidang
- Pejabat Positif Covid-19 Diminta Buka-bukaan
- Jabar Tawarkan 7 Proyek Siap Bangun, Genjot Investasi di Tengah Pandemi
- PN Bandung Batalkan Status Tersangka Notaris Senior di Bandung
- Warga Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Purwakarta Capai 56 Orang
- Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Bakal Digelar di Jabar, Catat Tanggalnya
- Pemkot Bandung Akhirnya Cabut Buka Tutup Jalan Ottista, Pascademo Pedagang
- Operasi Yustisi Digencarkan, Kasus COVID-19 di Purwakarta Cenderung Naik
- Ruang Isolasi RSUD Tasikmalaya Penuh, Sehari 33 Pasien Terkonfirmasi COVID-19
- PSK Bawa Kabur Motor Pelanggannya, Habis Begituan Enggak Dibayar
- Kades Cikampek Timur Ditangkap Jaksa Kejari Karawang, Buron 9 Bulan
Tersangka, Reza Artamevia Terancam Hukuman Penjara 4-12 Tahun

Penyanyi Reza Artamevia terancam hukuman antara 4- 12 tahun penjara karena kedapatan membawa narkoba dan positif menggunakan sabu.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Reza ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Reza Artamevia dijerat oleh penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba PMJ menggunakan pasal berlapis.Dalam perkara ini, dia persangkakan melanggar Pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Baca Lainnya :
- TNI Ganti Rugi Korban Penyerangan Polsek Ciracas Rp594 Juta0
- Guru Besar Unair Meninggal Terpapar Covid-190
- PKL Malioboro Meninggal Dunia Setelah Terkonfirmasi Positif Covid-190
- Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS di 2021, Ini Syaratnya0
- Camat Coblong Positif Covid-19, Warga Diminta Taati Protokol Kesehatan0
Adapun, dalam pasal 112 UU Narkotika, diatur mengenai pihak yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman akan dapat dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yusri mengatakan bahwa Reza membawa sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya saat ditangkap oleh aparat kepolisian di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/8).
"Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu," ujar Yusri.
Dari hasil pemeriksan, penyidik mendapatkan pengakuan bahwa Reza telah menggunakan sabu selama empat bulan terakhir. Terutama, saat situasi pandemi virus Covid-19 yang mana membuat dirinya berdiam di rumah.
Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami motif-motif lain yang mungkin terjadi dalam peristiwa penyalahgunaan narkotika ini.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Jadi pengakuan, kami masih mendalami terus," kata Yusri.
Kasus ini menambah catatan keterkaitan Reza dengan barang haram tersebut. Pada 2016 silam, dia juga sempat terjaring penangkapan kasus narkoba bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu.
Polisi mendapatkan barang bukti sabu dari tangan Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, ketika menggerebek kamar Gatot di hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8) pada 2016.[]

































