- Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan.
- Gaji Perdana Sebagai CPNS Cair Desember 2020
- Sejumlah Hotel di Jabar Mundur Jadi Fasilitas Isolasi COVID-19
- Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai
- Bupati Bandung Barat Pilih Gencarkan Operasi Yustisi Ketimbang PSBM
- Guru Madrasah di Sumedang Akan Dapat Subsidi dari Kemenag
- 6 Bandar-Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, Salah Satunya Siswi SMK
- Eks Bupati Indramayu Supendi Kembali ke Sukamiskin
- 41 PNS Indramayu Positif Corona
- Ratusan Buruh Pabrik Alkes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Zona Merah
- Oknum Satpol PP Halangi-Tabrak Ambulans di Bogor, Ini Kata Polisi
- Bayi Dibuang ke Kali Cipinang, Kondisinya Masih Hidup Saat Ditemukan
- Petugas rapid test Covid-19 di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Lecehkan Penumpang
- Irjen Napoleon Yakin Polri Tak Punya Bukti Suap Red Notice
Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Sukabumi sepakat dengan KUPA Perubahan PPAS Tahun 2020

KABUPATEN SUKABUMI,[POLKRIM]--DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna, Selasa (15/9/20). Kali ini, dua agenda menjadi pembahasan. Yakni Pengambilan Keputusan Atas Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precurser Narkotika, serta Penandatanganan Kesepakatan Antara DPRD Dengan Bupati Terhadap KUPA Perubahan PPAS Tahun 2020
“Raperda mengenai penyalahgunaan narkoba dan lain-lain sudah disahkan. Kami mohon untuk segera dilembardaerahkan. Semoga Perda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat kabupaten Sukabumi dalam pencegahan narkoba,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Terkait teknis pencegahan Raperda tersebut, kata Yudha, telah dibahas melalui Komisi IV. Ia menyebut, akan ada perbedaan perlakuan dalam penanganan terhadap pengedar dan pemakai.
Baca Lainnya :
- RAPI Siap Mengoptimalkan Perannya Dalam Diseminasi Informasi0
- Wakil Bupati Ikuti Rapat Lanjutan Penanganan Covid di 8 Provinsi Secara Virtual0
- Tinjau Fasilitas CT Scan RSUD Palabuhanratu, Bupati Untuk Percepatan Layanan Masyarakat0
- Kabaharkam Polri dan Menteri Pertanian Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan0
- Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni 0
“Pemakai itu sebagai korban. Jadi harus ada perlakuan khusus seperti diharuskan rehabilitasi. Untuk mencegah kemungkinan pemakai menjadi pengedar saat keluar dari masa tahanan,” ujarnya.
Selain mengambil keputusan Pengambilan Keputusan Atas Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Precurser Narkotika, agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi lainnya yakni Penandatanganan Kesepakatan Antara DPRD Dengan Bupati Terhadap KUPA Perubahan PPAS Tahun 2020.
“KUPA Perubahan PPAS Tahun 2020 sudah disepakati. Selanjutnya akan ada pembahasan-pembahasan teknis mengenai anggaran-anggaran perubahan ini untuk nanti di tambahkan di anggaran perubahan akhir bulan September ini,” jelasnya.
Di tempat sama, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyambut baik dua agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah dirampungkan tersebut. Menurutnya, kedua bahasan tersebut sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dan pemerintahannya.
“Terkait narkoba sudah jelas. Penanganannya tidak boleh lemah. Harus tegas, jangan sampai banyak korban lagi. Sedangkan KUPA Perubahan PPAS akan membuat pemerintah dapat meneruskan program kerja. Sehingga pembangunan dapat terus berlanjut,” tandasnya.[batama]

































