- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
Pegawai KPK non aktif, Giri Supardiono Merasa Didzalimi

JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Giri Supardiono mengungkapkan, pekerja yang dipecat pimpinan lembaga antirasuah tidak mendapatkan pensangon. Dia lantas membandingkan pegawai KPK dengan buruh pabrik yang mendapatkan pesangon ketika dipecat.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Buruh pabrik pun masih dapat pesangon, tidak untuk 57!" kata Giri Suprapdiono usai dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/9).
Baca Lainnya :
- Pembatasan Sosial Berskala Besar Vs Lockdown, Apa Bedanya0
- 3 Pekan Bersama, Imam Masjid Kaget Jemaah Tablig Positif Corona Meninggal0
- IDI Kembali Umumkan Dua Dokter Positif Corona yang Meninggal Dunia0
- Sebagai Kota Transit, Gugus Tugas Terus Berupaya Melakukan Penangkalan Virus Covid-190
- Sultan HB X, Yang Perintahkan Lockdown Harus Beri Makan0
Dia mengatakan, dalan surat keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak menyebutkan adanya pemberian pesangon. KPK menulis pemberian tunjangan, padahal itu merupakan tabungan hari tua para pegawai KPK yang dikelola BPJS.
"SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," katanya.
Dalam sebuah unggahan foto di Twitter, Giri memperlihatkan SK Ketua KPK terkait pemecatan tersebut. Foto tersebut memeprlihatkan KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Giri mengatakan, puluhan pegawai itu sudah berjuang memberantas korupsi. Namun, malah dicampakkan seperti sampah. Padahal, mereka telah berjasa menyelamatkan uang negara dari para koruptor yang telah mencuri ratusan triliun rupiah.
Ia merasa tidak adanya pesangon itu sebagai bentuk kedzaliman pimpinan KPK yang harus dilawan. Hal itu serupa dengan ketika pimpinan lembaga antirasuah menyalurkan pegawai KPK tak lolos TWK ke BUMN yang dinilai sebagai akal bulus para pimpinan.
"Kedzaliman dan pengkhianatan dalam pemberantasan korupsi tidak bisa kita diamkan. Harus kita lawan," tegasnya.
Giri yakin rezeki setiap orang memang sudah diatur. Dia juga meyakini para pegawai bisa tetap hidup dengan berbagai cara yang positif. Dia menegaskan, cara ini lebih baik untuk mendapat penghidupan dari pada bermain kasus di KPK seperti yang dilakukan oleh bekas penyidik, Stepanus Robin Pattuju yang jadi makelar kasus.
"Tuhan telah mengaturnya secara presisi. Beternak lele, jual siomay-gorengan, membuat kue, pelihara kambing, bertani, menulis buku, mengajar, berdagang. Lebih baik bagi kami daripada menggadaikan diri, layaknya lacur diri di Tanjung Balai," katanya.
Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.
"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.[]






















