- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar

JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Pan Indonesia ( Paninbank ), Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Baca Lainnya :
- Angin Segar bagi Masyarakat Bawah Hadapi Wabah0
- Pembatasan Sosial Berskala Besar Vs Lockdown, Apa Bedanya0
- 3 Pekan Bersama, Imam Masjid Kaget Jemaah Tablig Positif Corona Meninggal0
- IDI Kembali Umumkan Dua Dokter Positif Corona yang Meninggal Dunia0
- Jiwasraya Klaim Bayar Rp470 Miliar ke Nasabah0
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. "Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/9/2021).
Dalam pemeriksaan data perpajakan Bank Panin, tim pemeriksa menemukan kekurangan bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392 (Rp926 miliar).Veronika Lindawati, orang kepercayaan bos Bank Panin, melobi tim pemeriksa pajak. Dia meminta tim menurunkan kewajiban bayar pajak Bank Panin menjadi Rp300 miliar. Veronika berjanji akan memberikan fee Rp25 miliar.
Penawaran Veronika dikomunikasikan kepada Angin Prayitno dan Dadan. Setelah adanya persetujuan dari Angin dan Dadan, tim pemeriksa menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau penumpukan dana cadangan sub biaya kredit (PPAP) Bank Panin. Didapatkan angka rekayasa pajak Rp303 miliar.
"Sehingga, atas ketetapan pajak masa pajak tahun 2016 tersebut, PT Bank Pan Indonesia, berkewajiban membayar sebesar Rp303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016," ungkapnya.
Tetapi, setelah pajak diturunkan Veronika tak kunjung merealisasikan fee yang dijanjikan Rp25 miliar melainkan hanya memberikan 500 ribu dolar Singapura yang setara Rp5 miliar. ”Uang tersebut diserahkan Wawan Ridwan (pegawai pajak) kepada Angin Prayitno Aji melalui Dadan Ramdani," pungkasnya.
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.[]






















