- Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan.
- Gaji Perdana Sebagai CPNS Cair Desember 2020
- Sejumlah Hotel di Jabar Mundur Jadi Fasilitas Isolasi COVID-19
- Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai
- Bupati Bandung Barat Pilih Gencarkan Operasi Yustisi Ketimbang PSBM
- Guru Madrasah di Sumedang Akan Dapat Subsidi dari Kemenag
- 6 Bandar-Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, Salah Satunya Siswi SMK
- Eks Bupati Indramayu Supendi Kembali ke Sukamiskin
- 41 PNS Indramayu Positif Corona
- Ratusan Buruh Pabrik Alkes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Zona Merah
- Oknum Satpol PP Halangi-Tabrak Ambulans di Bogor, Ini Kata Polisi
- Bayi Dibuang ke Kali Cipinang, Kondisinya Masih Hidup Saat Ditemukan
- Petugas rapid test Covid-19 di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Lecehkan Penumpang
- Irjen Napoleon Yakin Polri Tak Punya Bukti Suap Red Notice
Ngaku Dirut Perusahaan Finansial, Komplotan Ini Tipu Bank Rp 1,5 M

JAKARTA -Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka kasus penipuan terhadap salah satu bank kenamaan di Indonesia. Pelaku bahkan berhasil mengalihkan deposito sebuah perusahaan ke rekening penampung para tersangka hingga Rp1,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku ini menipu bank dengan mengaku-ngaku sebagai Direktur Utama PT CWI, sebuah perusahaan finansial yang ingin mengalihkan aset perusahaan ke rekening mereka.
"Mereka ini penipu via handphone, penipuannya ke bank yang ada. Mereka pertama-tama mengaku sebagai direktur perusahaan, contoh saja dia mengaku PT CWI dan menelepon ke bank mengaku direktur utama yang nantinya akan memindahkan deposito atau harta kekayaan," kata Yusri dalam pers rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Lainnya :
- Lurah-Linmas Kena Corona, Kantor Kelurahan Kotabaru Yogya Ditutup0
- 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi, Gasak 1.080 Sepeda Motor0
- Bupati Sumedang Imbau ASN Naik Angkot Saat Bepergian, Bantu Ekonomi Warga0
- Polisi Selidiki Pelaku Tawuran di Laut Jakarta Utara0
- Positif COVID-19, Calon Pengantin Ini Terpaksa Menunda Pernikahannya0
Keempat tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Tersangka pertama berinisial I berperan memberi surat kuasa palsu ke pihak bank. Surat kuasa palsu ini dibuat oleh tersangka FA.
"Kemudian saudara A ini perannya merencanakan, menelepon mengaku direktur utama. Yang kedua ada adik kandungnya sendiri inisial RW. Dia yang buat surat palsu perusahaan," ucapnya.
Para pelaku berhasil mengelabui petugas bank dengan perencanaan yang matang. Mereka melakukan riset perusahaan yang menjadi targetnya melalui internet.
Kemudian, setelah mendapat informasi detail terkait perusahaan korban, persyaratan pengalihan deposito perusahaan ke rekening pelaku pun disiapkan.
"Deposito dari PT ini ke rekening penampung melalui bank tersebut dengan jumlah cukup besar. Total semuanya Rp1,5 miliar lebih," katanya.
Pihak bank kemudian melaporkan kasus ini Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan mendalam, keempat tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Resa F Marasabessy, AKP Reza Pahlevi dan Ipda Kardi, di wilayah Serpong, Tangsel dan Bogor, Jawa Barat pada tanggal 27 Agustus 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.[]

































