- Hasil Monitoring Polres, Para Calon Kades di Kab. Sumedang Minta Pilkades Sesuai Jadwal
- Karyawan PT. Wasko Beberkan, Dinasker Bartim Tidak Netral Dalam Melaksanakan Mediasi
- Kapolsek Sukabumi AKP Doddy Rosjadi Berikan Kursi Roda Kepada Penyandang Disabilitas
- Kapolres AKBP Sumarni Kembalikan 2 Unit Motor Hasil Curian ke Pemiliknya
- Brigjen Prasetijo Limpahkan Tuduhan Surat Palsu ke Anak Buah
- Dosen dan Karyawan UNS Meninggal Karena Covid-19
- Jenderal Polisi Diduga LGBT Diperiksa Propam Polri
- 18 Pejabat Berebut Posisi Sekda DKI
- Klaster STIP Bertambah, 39 Taruna Positif Covid-19
- Abaikan Kritik PMK Radiologi, Menkes Terawan Akan Disomasi
- 150 Pekerja Terdidik Dikirim Pemagangan ke Jepang Selama Tiga Tahun
- Kios Beras di Purwakarta Ludes Terbakar Mengakibarkan Kerugian Rp100 Juta
- Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar
- Atap RSUD Ciamis Ambruk, Pasien IGD dan COVID-19 Dipindahkan
- Jabar Terjunkan 3.000 Relawan Terlatih Lawan COVID-19
Ketua KPU: Kami Akan mencabut aturan Konser Musik saat Kampanye Pilkada

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membuka peluang untuk mencabut aturan atau regulasi yang mengatur tentang diperbolehkannya menggelar konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Arief menyusul desakan dan penolakan dari masyarakat yang meminta agar kampanye dilakukan dari rumah. Arief menjelaskan, dalam mengagas sebuah aturan dalam Pilkada 2020 ini, KPU selalu melihat pergerakan dan juga perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Jika tren kasusnya menunjukkan kenaikan yang signifikan, maka bukan tidak mungkin KPU sebagai penyelenggara juga melakukan perubahan kembali atas peraturan sebelumnya.
“Jadi kalau situasinya semakin naik, kemudian publik juga menginginkan kampanye di rumah, kami akan larang ya. Kami akan tentukan agar seluruh jenis kampanye melalui daring,” kata Arief, Kamis (17/9/2020).
Baca Lainnya :
- Napi dan Petugas Lapas Sukamiskin Dites Swab, Buntut Supendi Positif COVID-190
- 2 Anggota Polisi Terluka saat Kerusuhan di Kendari0
- 4 ASN Positif Covid-19, Kantor Wali Kota Jakarta Barat Ditutup Mulai Besok0
- Aksi Penipuan CPNS Telan Korban 55 Orang dengan Uang Rp3,8 Miliar0
- Bareskrim dengan Kejagung Setuju Kasus Kebakaran Gedung Naik ke Penyidikan0
Kendati demikian, Arief menjelaskan lebih jauh soal aturan konser musik yang diperbolehkan KPU dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 tersebut. Pertama, kata dia, sebenarnya dalam aturan tersebut KPU sudah membatasi jumlah peserta yang hadir. “Maka sebetulnya pesan dari PKPU itu meminta peserta pemilu melakukannya secara daring,” ujarnya.
Kedua, dalam PKPU tersebut juga KPU mengatur secara ketat untuk mengatur protokol kesehatannya. Ketiga, peserta Pilkada 2020 dapat melaksanakan kampanye secara langsung apabila mendapatkan izin dari otoritas setempat, dalam hal ini Satgas penanganan Covid-19 di daerah. “Kalau tidak diizinkan, enggak boleh melaksanakan itu. Jadi sebetulnya sudah ada ruang untuk melarang itu,” katanya.[]
































