- Guru Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal
- Polisi Imbau Pelayat Ali bin Assegaf Tak Buat Kerumunan
- Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin
- Menantu Rizieq Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
- Mbak You Akan Dipolisikan Terkait Ramalan soal Jokowi
- Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
- Kemenkes: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Jalan Belum Final
- Jokowi Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme
- Barang Mewah Edhy Prabowo di Sita KPK Lagi
- Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Unit Sepeda Gunung Ditangkap
- KPK Cari Tahu Proses Pengadaan Bansos Corona, Periksa Sekjen Kemensos
- Kemnaker Kerahkan Mobil Pelatihan Kerja Salurkan Bantuan Gempa Sulbar
- 24 Pegawai Positif COVID-19, Gedung DPRD Jabar Bakal Lockdown Lagi?
- Mayat Mahasiswa Telkom University Dua Hari Disimpan Dukun Pembunuh
- Sertijab Sekda Bartim, dari Pejabat Lama Leonard S Ampung dengan Pejabat Baru Panahan Mohtar
Gubernur Bandel Naikkan UMP, Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh

JAKARTA - Para pengusaha menyebut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah tepat. Tujuannya adalah agar para pelaku usaha bisa mematuhi aturan batas upah minimum bagi buruh dan pekerja. Oleh karena itu, para pengusaha sangat menyayangkan beberapa provinsi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut. Misalnya saja Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur hingga DKI Jakarta yang memutuskan tetap menaikan UMP bagi perusahaan yang tak terdampak Covid.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP di beberapa provinsi yang menolak ini juga akan berpengaruh pada perusahaan dan pekerja. Bagi pekerja, kenaikan UMP konsekwensinya maka gaji pokok akan diturunkan. "Kalau upah minimum menjadi tinggi, nanti upah riil di bawah upah minimum. Itu yang terjadi sekarang," ujarnya saat ditemui di Kantor APINDO, Senin (2/11/2020).
Sedangkan para pengusaha juga tidak mampu untuk membayar upah yang sesuai dengan UMP. Apalagi di tengah pandemi ini, beberapa pengusaha bahkan sudah terbukti membayarkan upah di bawah UMP karena arus kas yang terdampak Covid-19. "Ini juga terjadi di banyak daerah terutama daerah-daerah yang upah minimumnya tinggi itu kebanyakan ketidakpatuhannya menjadi sangat besar karena tadi upah riilnya ternyaat dibawah upah minimum, itu," jelas Hariyadi.
Baca Lainnya :
- Tergoda HP Baru, Siswi SMP Rela Ditiduri Kenalan di Facebook0
- Tuntut Naik UMK 8,51%, Buruh KBB Bertahan di Tengah Hujan0
- Kemensos Bakal Lanjutkan Bansos Tunai bagi 10 Juta KPM0
- Dugaan Praktik Politik Uang di Pilbup Bandung di Bongkar Bawaslu0
- Tawuran Maut di Depok, Polisi Ciduk 2 ABG 17 Tahun 0
Menurut Hariyadi, hal tersebut terjadi karena ada ketidakseimbagan antara permintaan dan penawaran. Karena para buruh menuntut upah tinggi namun pada kenyataannya pengusaha tak mampu memenuhinya . Oleh karena itu lanjt Hariyadi, SE Menaker ini sudah sangat tepat. Karena para pengusaha diwajibkan mematuhi standar UMP yang ditetapkan meskipun tidak mengalami kenaikan, sehingga upah ril yang diterima pun bisa sesuai dengan UMP atau bahkan di atas. "Itu menunjukkan tidak seimbangnya antara permintaan dan penawaran, jadi yang bisa memberikan nilai sedemikian itu relatif sedikit. Kebanyakan enggak bisa, akhirnya terjadi seperti ini," kaya Hariyadi.[]