- PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII Usai Tolak Vaksin
- Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
- 4 Korban Tertimbun Longsor Sumedang Ditemukan Dalam Rumah. Diduga Sekeluarga
- Cari 8 Korban Tersisa, SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama
- Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal
- Menaker Buka-bukaan, Ada Ratusan Ribu Pekerja Tidak Menikmati BLT Gaji
- Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS
- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Kasus Suap Bansos
- Guru Honerer Dapat Guyuran Sisa BLT Subsidi Gaji
- Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Lagi Gubernur dan Bupati Kaur Bengkulu
- PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
- RS Darurat Secapa AD Baru Dibuka Langsung Diserbu Pasien COVID-19
- 25 Relawan Uji Klinis Terpapar COVID-19, Mayoritas OTG
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha, Satu Pekan PPKM di Kota Bandung
Grab Toko Kelabui Komsumen Hingga Meraup Keuntungan Rp17 Miliar

JAKARTA - Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus yang dilakukan pemilik PT Grab Toko Indonesia Yudha Manggala Putra atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen.
Penangkapan Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021. Dia ditangkap di Jalan Pattimura No 20, RT2/RW1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (12/1/2021).
Baca Lainnya :
- Menhub: Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung akan diteruskan sampai Surabaya0
- Imigrasi: 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia cegah virus COVID-190
- Jakarta Banjir Lagi, Sejumlah Rute Transjakarta Dihentikan Sementara0
- Alat Radiologi RSCM Terendam Banjir, Menkes Komunikasi dengan Bapeten0
- Banjir Satu Meter, Warga Cakung Timur Mengungsi0
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
“Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 yang menerima barang pesanan tersebut,” tambah Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 karyawan costumer service. Mereka bertugas meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
“Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain,” tandasnya.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Bareskrim Polri dibantu beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI dan BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. “Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.[]