- Pentagon Bersiap Sambut Prabowo di Washington
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim
- Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup
- Hasil Tracing Dosen UPN Yogya Meninggal Positif Corona, 4 Orang Terpapar
- 4 WNI Ditangkap karena Masuk Singapura Secara Ilegal
- Polisi Klaim Belum Akan Catat Pelajar Pedemo dalam SKCK
- Oknum TNI AL Penusuk Anggota Babinsa Dituntut 10 Tahun Bui
- Pesawat Tariku PK-RWR Tersangkut Semak di Papua
- Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Kembali Geruduk Istana Jumat Besok
- Menjadikan Wabah Covid-19 Sebagai Nikmat Menurut Aa Gym
- Ratusan Pegawai Lapas Cirebon Jalani Swab
- Pemkot Bandung Percepat Audit Stadion GBLA
- 2,3 Juta Warga Kabupaten Bekasi Diusulkan Dapat Vaksin
- Puluhan Warga Terdampak di Tasikmalaya Mengungsi
- TNI Berikan Sanksi Tegas Prajurit yang Berorientasi LGBT
Gerakan Anak Sunda Gelar Hari Agraria ke 60

GARUT,[POLKRIM]-Dalam rangka memperingati Hari Agraria Nasional dan Hari Tani Nasional yang ke 60 Organisai Gerakan Anak Sunda (GAS) Kabupaten Garut menyelenggarakan kegiatan pringatan yang jatuh pada tanggal 24 September 2020 di hari ini kita bersukur alhamduliah perjuangan masyarakat untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah sudah terkabulkan dengan adanya program reforma agraria, hal itu dikatakanya oleh Sekjen GAS Muyono Khdafi 24/6 /2020.
Mulyono membeberkan tentang kegiatan oranisainya yang selama ini telah dilakuan untuk masyarakat membantu hak kepemilikan tanah di Kabupaten Garut,menurutnya Kecamatan Cikajang dulu belum ada pemekaran dengan Banjarwangi masih masuk Cikajang itu dimekarkan sekitar tahun 1970, waktu itu tahun 1972 ada hak DU Perkebunana yang mana 111,3388 Ha itu HGU(Hak Guna Usaha) nya tahun 1972 tidak di perpanjang dan ketika tidak di perpanjang karena terlantar tahun 1970 – 1972 di garap oleh masyarakat sampai sekarang dapat sertipikat untuk masyarakat dapat sertipikat ini kan hak milik itu ada warisan, bisa hak milik kalau jual beli tanah salah satunya tanah Negara yang di mohon oleh masyarakat, masyarakat di dua Desa Mulyajaya Kecamatan Banjarwangi dan Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang sebanyak kutang lebih 3ratus lebih penggarapmenggarap lahan bekas HGU yang sudah tidak di perpanjang yaitu HGU Cisaruni (Perkebunan Teh Cisaruni) digarap seluas 111,3388 Ha digarap oleh lebih 3ratus orang
Luas tanah tersebut kenapa di garap dan di mohon karen atanah tersebut bukan milik siapa siapa tapi milik dari dari pada tanah Negara bekas Erfpceht Verp 44 sisa perpanjanga HGU pemilik tercatat di BPN, atas nama di BPN nya itu Dete’s Gravenhage Gevestigde NV.Land Bouw Maatchappy Preanger Regenschapen, orang belanda , karen orang Belandanya sudah tidak ada dan Indonesia nya sudah merdeka di BPN waktu itu masi tercatat dalam peta BPN
Indonesia Masih di jajah, atas nama ini pemilik seluas 111.3388 Ha atas nama orang Belanda tadi belum robah di BPN nya, karena orang Belandanya sudah tidak ada oleh masyarakat di mohon untuk di milikian.
Baca Lainnya :
- Jaga Ketahanan Pangan , Ditpolairud Polda Kalbar Budidaya Ikan Dan Bercocok Tanam0
- Sultan B Najamudin Dukung dan Apresiasi Jaksa Agung Ungkap dan Usut Tuntas Kasus Jiwasraya0
- Jumlah Kasus Corona Berkurang, China Izinkan WNA Masuk Negaranya0
- Gempa M 4,7 Guncang Pacitan, Warga Merasa Seperti Terbanting0
- WNA Bangladesh Ditangkap Petugas Imigrasi, Palsukan Kewarganegaraan0
Karena yang menggarap lahan orang asing dulunya sebagi Penjajah tutunnya sudah pulang ke Nedreland seluas 111,33,88 Ha di mohon oleh masyarakat yaitu untuk kepentingan sebagai berikut yang 111 Ha itu di mohon sarana jalan 2,4100 Ha, sarana umum 0,5988 Ha , koserfasi di hijaukan untuk penghijuan tetap di jaga lingkunan hidup yaitu 0,5000 Ha dan untuk pertanian seluas 107
Sekarang yang sudah turun sertpikatnya tahun 2020 adalah 17,843 hektar atasnamanya sudah rertera rinciannya di BPN dengan nomer hak nya dan yang lainnya
Perjuangan sampai tahun 2020 untuk turun sertipikat itu perjuangan masyarakat yang di dampingi oleh Gerakan Anak Sunda (GAS) ini bermula dulu kita dari tahun 1992 kena dengan sosok Kepala Desa Mulajaya – Banjarwangi yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya – Cikajang yang waktu itu meng-informasikan meminta perdampingan untuk mengusulkan tanah berkas atas nama yang disebutkan tadi, supaya diberikan kewarga Negara Indonesia yang yang ada disana sekitar Desa yang menggarap dikarenakan pemiliknya sudah tidak ada.
Mekanisme sesuai Undang-undang poko agraria nomor 5 tahun 1960 yaitu mekanismenya ada panitia lemniporem yaitu panitia untuk pen-distribusian masalah tanah Negara untuk kepemilikan ke rayat harus ada panitia lenny Komp. Tahun 1995 panitia lenny Komp mengadakan rapat dengan berita acara sidang nomor 04/BA/Vlll/59/1995 lagi jaman Bupati Drs H Toharudin Gani sebagai Bupati Garutnya dan dihadiri oleh semua panitia lennyl Komp semua dari berbagai Intansi yang ada
Di tahun 1996 setelah ada panitia lenlipom baru BPN itu mengundang kepada berbagai pihak termasuk Perkebunan untuk sama sama turun kelapanga untuk meng-ngecek batas batas tanah milik tersebut, jadi sampai mana batas tanah 111 Ha itu
Setelah itu tahun 1997 ini kan HGU harus di perpanjang, HGU itu kan 25tahun dari tahun 1972 sampai tahun 1997 ketika itu Perkebunan Cisaruni mengajukan kembali perpanjangan HGU, ini juga diajukan tetapi tidak di acc karena ini harus tetap di disteribusikan pada rakyat untuk menguatkan atas hal tersebut karena HGU akan di perpanjang samapai 2023 maka panitia lenny Komp juga mengadakan lagi rapat yaitu tahun 2001 dengan Bupatinya Drs H Dede Satibi hasil daripada panitia lenny Komp merekomendasikan bawa tanah tersebut secepatnya untuk di tegaskan oleh Mentri supaya diusulkan dari panitia lenny komp kepada Mentri untuk ada penegasan tanah tersebut untuk di restribusikan kepada masyarakat dan tahun 2002 tepatnya tanggal 25 April 2002 ditetapka di Jakarta Kepala Badan Pertanahan Nasional Prof. Ir. Lutfi l. Nasoetion MSc.phH.D menandatangani penegasan tanah tersebut betul betul harus di lepas dan di distribusikan kepada masyarakat setelah menerima usulan dari Badan Pertanahan Kabupaten Garut tahun 2021 yang di tujukan ke Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta yaitu balasnnya sudah, tahun 2002 membalas untuk di distribusikan kepada masyaraka.
Akan tetapi ada pihak-pihak yang mengaku tanah tersebut karena tanah-tanah itu begitu subur alasnnya itu tanah dikuasai oleh Perhutani katanya, Perhutani dengan berbagai dalil segala macam, padahal ditanami kayu juga oleh masyarakat setelah kayunya besar ketika itu tahun 1995 sampai 2002 berati 7tahun kayu kan udah pada pada besar, Perhutan meng-klim bahwa tanah tersebut milik Perhutani karena ada pohon kayu-kayu rimba segala macam, padahal ketika itu ditanami oleh masyarakat penggarap untuk minimal ada tanaman jangka panjang selain daripada sayuran , nanam juga untuk jangka panjang buat rumah dan yang lain lainnya
Setelah itu perjuangan jadi berat walaupun 2002 sudah ada penegasan, haun 2003 ribuna masyarakat, karena penggarapnya 3ratus lebih kalau dari satu penggarap membawa keluarganya bisa mencapai ribuan masa, waktu itu waraga untuk tuntut lahan tanah yang di kliem oleh Perhutanai, terus berlangsung setelah ada demo dan yang lainya
Tetapi hak perhutani waktu itu juga meminta, katanya kalau perhutani salah dan masyarakat itu yang benar dengan menggarap lahan tersebut silahkan kata perhutani untuk di Pengadilan.
Perjuangan panjangnya itu dari sana keluar sertipikat karena harus sampai ke pengadilan akan tetapi karena kita ada dasar ada yang atas namanya orang Belanda, ada pelepasan HGU nya tidak di ijinkan untuk dijadikan HGU, ada penegasan dari Mentri makaya kita terus menggarap walaupun kepemilikan secara surat itu belum keluar
Setelah itu berjalan berjalan dimuai tahun 2006, 20007,2009,2011 bahkan lebih sulit lagi krena ketika itu ganti ganti Bupati, kita dilihat bahwa perjungan ini tetap konsisten dan kita tetep memprodutipkan tanah tersebut, bahkan ada yang di laporkan sama Pehutani ke Polisi karena mayarakat yang menanam di tanah garapan ketik mengambil pohon untuk rumah nya disana , dilaparkan dan di panggil karena laporan Perhutani tapi masyarakat kan lugu, mayarakat memang tidak punya surat –surat haya masyarakat itu menggarap lahan milik atas nama olang Belanda tadi.
Supaya betul-betul dipahami dari awal jadi masyrakat itu menggarap lahan milik orang Belanda 2016 atas nama ini ada di BPN tapikan mereka kan sebagai penjajah tanahnya dimana- mana namanya juga penjajah di Indonesia, nah setelah tanahnya di garap oleh masyarakat ternya ta di klaim oleh itu ini.
Keluhaya saya Mulyono Khadafi sangant leleh untuk memperjuangkan hak hak masyarakat untuk memiliki tanah
Lanjutnya di momen hari ini tanggal 24 September 2020 sudah 60 tahun dari keuarnya Undang-undang Poko Agraria Nomer 5 tahun 1960 sampai sekarang sudah 60tahun, dan kebetulan hari ini tanggal 24 kita Organisasi Gerakan Anak Sunda menyelenggarakan peringatan Hari Agraria Nasional sekaligus juga diperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2020 untuk ke 60nya kita bersukur perjuangan masyarakat untuk memperjungkan hak kepemilikan tanah sudah terkabulkan dengan adanya porgram reforma agraria, jadi kan Bapa Joko Widodo ini program-programnya salah satuanaya dalam lawacita adalah reforma agrara dan alahdulilah untuk masyarakat Jayasenang khususnya yang berada di Kecamatan Banjarwangi dan Kecamatan Cikajang di dua Desa tersebut karena perbatasan setelah 26 tahun mempejuangkan hari ini tanggal 24 September 2020 alahmduliah nominasi para penggarap yang sudah nama-namanya , srtipikatnya sudaah di tandatanganai tinggal diberikan sudah ter realisai
Sebelum kelurnnya surat tadi kami sempat mengirimkan surat ke Bapa Presiden pada tahun 2016 oleh ketua Gerakan Anak Sunda Kecamatan Cikajang Bapa Ustad Saep dan tidak lama surat itu membalas bahwa Pemerintahan Bupati dan BPN Kabupaten Garut untuk segera menindak lanjuti daripada permohonan rakyat untuk segera merestribusi lahan tanah yang sudah di garap sejak tahun 1970, pungkasnya.[ Mail Memet]
































