Gerakan Anak Sunda Gelar Hari Agraria ke 60

By Polkrim News 25 Sep 2020, 18:55:35 WIB Jabar
Gerakan Anak Sunda  Gelar  Hari Agraria ke 60

GARUT,[POLKRIM]-Dalam rangka  memperingati  Hari Agraria Nasional  dan Hari Tani  Nasional   yang ke 60 Organisai Gerakan Anak Sunda (GAS) Kabupaten  Garut menyelenggarakan kegiatan pringatan yang jatuh pada  tanggal 24 September 2020 di hari ini kita bersukur alhamduliah  perjuangan masyarakat untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah sudah terkabulkan dengan adanya program  reforma agraria, hal itu dikatakanya oleh Sekjen GAS Muyono Khdafi  24/6 /2020.  

Mulyono membeberkan tentang kegiatan oranisainya  yang selama ini  telah dilakuan untuk  masyarakat membantu hak kepemilikan tanah  di Kabupaten Garut,menurutnya Kecamatan Cikajang  dulu belum ada pemekaran dengan Banjarwangi masih masuk Cikajang itu dimekarkan sekitar tahun 1970, waktu itu tahun 1972 ada hak DU Perkebunana yang mana 111,3388 Ha itu HGU(Hak Guna Usaha) nya tahun 1972 tidak di perpanjang dan ketika tidak di perpanjang karena terlantar tahun 1970 – 1972 di garap oleh masyarakat sampai sekarang dapat sertipikat  untuk masyarakat dapat sertipikat ini kan hak milik itu ada warisan, bisa hak milik kalau jual beli tanah salah satunya tanah Negara  yang di mohon oleh masyarakat, masyarakat di dua Desa  Mulyajaya  Kecamatan Banjarwangi dan Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang sebanyak kutang lebih 3ratus lebih penggarapmenggarap lahan bekas HGU yang sudah tidak di perpanjang   yaitu HGU  Cisaruni (Perkebunan  Teh Cisaruni)  digarap seluas 111,3388 Ha digarap oleh lebih 3ratus orang

Luas tanah tersebut kenapa di garap  dan di mohon karen atanah tersebut bukan milik siapa siapa tapi milik dari  dari pada tanah Negara  bekas Erfpceht Verp  44 sisa perpanjanga HGU pemilik tercatat  di BPN, atas nama di BPN nya itu Dete’s Gravenhage Gevestigde NV.Land Bouw Maatchappy Preanger Regenschapen, orang belanda , karen orang Belandanya sudah tidak ada  dan Indonesia nya sudah merdeka  di BPN  waktu itu masi tercatat  dalam peta BPN 

Indonesia Masih di jajah, atas nama ini pemilik seluas  111.3388 Ha atas nama  orang Belanda  tadi belum robah di BPN nya, karena orang Belandanya sudah  tidak ada  oleh masyarakat di mohon untuk di milikian.

Baca Lainnya :

Karena yang menggarap lahan orang asing dulunya sebagi Penjajah tutunnya sudah pulang ke Nedreland  seluas 111,33,88 Ha di mohon oleh masyarakat yaitu untuk kepentingan  sebagai berikut yang 111 Ha  itu di mohon sarana jalan  2,4100 Ha,  sarana  umum 0,5988  Ha , koserfasi  di hijaukan untuk penghijuan tetap di jaga lingkunan hidup yaitu 0,5000 Ha dan untuk pertanian  seluas 107

Sekarang yang sudah  turun sertpikatnya tahun  2020 adalah  17,843 hektar  atasnamanya  sudah rertera rinciannya di BPN  dengan nomer hak nya dan yang lainnya

Perjuangan  sampai tahun 2020 untuk turun sertipikat itu perjuangan masyarakat yang di dampingi  oleh Gerakan Anak Sunda (GAS) ini bermula dulu kita  dari  tahun 1992  kena dengan sosok  Kepala Desa Mulajaya – Banjarwangi yang berbatasan dengan Desa Mekarjaya – Cikajang  yang waktu itu meng-informasikan  meminta perdampingan  untuk mengusulkan  tanah berkas  atas nama  yang disebutkan tadi, supaya diberikan kewarga Negara Indonesia  yang yang ada disana sekitar  Desa yang menggarap dikarenakan pemiliknya sudah tidak ada.

Mekanisme sesuai Undang-undang poko agraria nomor  5 tahun 1960 yaitu mekanismenya ada panitia lemniporem yaitu panitia untuk pen-distribusian  masalah tanah Negara untuk kepemilikan ke rayat harus ada panitia lenny Komp. Tahun 1995 panitia lenny Komp mengadakan  rapat dengan berita acara sidang nomor 04/BA/Vlll/59/1995 lagi jaman Bupati  Drs H Toharudin Gani  sebagai Bupati Garutnya dan dihadiri oleh semua panitia  lennyl Komp semua dari berbagai Intansi yang ada

Di tahun 1996 setelah ada panitia lenlipom  baru BPN itu mengundang kepada berbagai pihak  termasuk Perkebunan  untuk sama sama turun kelapanga untuk meng-ngecek  batas batas tanah milik tersebut, jadi sampai mana batas tanah 111 Ha itu

Setelah itu tahun 1997 ini kan HGU harus di perpanjang, HGU itu kan 25tahun dari tahun 1972 sampai tahun  1997 ketika itu  Perkebunan Cisaruni mengajukan kembali perpanjangan HGU, ini juga diajukan tetapi  tidak di acc karena ini  harus tetap di disteribusikan pada rakyat untuk menguatkan atas hal tersebut  karena HGU  akan di perpanjang samapai 2023 maka panitia lenny Komp juga  mengadakan lagi rapat yaitu  tahun 2001 dengan  Bupatinya Drs H Dede Satibi  hasil daripada panitia lenny Komp merekomendasikan bawa tanah tersebut  secepatnya untuk  di tegaskan oleh Mentri  supaya diusulkan  dari panitia lenny komp kepada Mentri  untuk ada penegasan tanah tersebut untuk di restribusikan kepada masyarakat dan tahun 2002  tepatnya tanggal  25 April 2002 ditetapka di Jakarta  Kepala Badan Pertanahan Nasional Prof. Ir. Lutfi l. Nasoetion MSc.phH.D menandatangani penegasan  tanah tersebut  betul betul  harus di lepas dan  di distribusikan  kepada masyarakat setelah  menerima usulan  dari Badan Pertanahan  Kabupaten Garut  tahun 2021 yang di tujukan ke  Kepala Badan Pertanahan Nasional  di Jakarta  yaitu balasnnya sudah, tahun 2002 membalas untuk di distribusikan kepada masyaraka.

Akan tetapi ada pihak-pihak yang mengaku tanah tersebut  karena tanah-tanah itu begitu subur alasnnya itu tanah dikuasai oleh Perhutani katanya, Perhutani dengan berbagai dalil segala macam, padahal ditanami kayu juga oleh masyarakat setelah kayunya besar  ketika itu tahun 1995 sampai 2002 berati  7tahun  kayu kan udah pada pada besar, Perhutan meng-klim bahwa tanah tersebut milik Perhutani karena  ada pohon kayu-kayu rimba segala macam, padahal ketika itu ditanami oleh masyarakat penggarap untuk minimal ada tanaman jangka panjang selain daripada sayuran , nanam juga untuk jangka panjang buat rumah dan yang lain lainnya

Setelah itu perjuangan jadi berat walaupun 2002 sudah ada penegasan, haun 2003 ribuna  masyarakat, karena penggarapnya  3ratus lebih kalau dari satu penggarap membawa  keluarganya  bisa mencapai ribuan masa, waktu itu waraga  untuk tuntut lahan  tanah yang di kliem oleh Perhutanai, terus berlangsung setelah ada demo dan yang lainya

Tetapi hak perhutani waktu itu juga meminta, katanya kalau perhutani salah dan masyarakat itu yang benar dengan menggarap  lahan tersebut silahkan kata perhutani untuk di Pengadilan.

Perjuangan panjangnya itu dari sana keluar sertipikat  karena harus sampai ke pengadilan akan tetapi karena kita ada dasar ada yang atas namanya orang Belanda, ada pelepasan  HGU nya tidak di ijinkan untuk dijadikan HGU, ada penegasan dari Mentri  makaya kita terus menggarap walaupun  kepemilikan secara surat itu belum keluar

Setelah itu berjalan berjalan dimuai tahun 2006, 20007,2009,2011 bahkan lebih sulit lagi krena ketika itu ganti ganti Bupati, kita dilihat bahwa perjungan ini tetap konsisten dan kita tetep memprodutipkan  tanah tersebut, bahkan ada yang di laporkan sama Pehutani ke Polisi karena mayarakat yang menanam  di tanah garapan ketik mengambil pohon  untuk rumah nya disana , dilaparkan dan di panggil karena laporan Perhutani  tapi masyarakat kan lugu, mayarakat memang tidak  punya surat –surat haya masyarakat itu menggarap lahan milik atas nama  olang Belanda tadi.

Supaya betul-betul dipahami  dari awal  jadi masyrakat itu menggarap lahan  milik orang Belanda 2016 atas nama ini ada di BPN tapikan mereka kan sebagai penjajah tanahnya dimana- mana  namanya juga   penjajah di Indonesia, nah setelah  tanahnya di garap oleh masyarakat ternya ta di klaim oleh itu ini.

Keluhaya saya Mulyono Khadafi sangant leleh untuk memperjuangkan  hak hak masyarakat  untuk memiliki tanah

 Lanjutnya di momen hari ini tanggal 24 September  2020 sudah 60 tahun  dari keuarnya Undang-undang  Poko Agraria Nomer  5 tahun 1960 sampai sekarang sudah 60tahun, dan kebetulan hari ini tanggal 24 kita  Organisasi Gerakan Anak Sunda  menyelenggarakan  peringatan  Hari  Agraria Nasional  sekaligus juga diperingati Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2020 untuk ke 60nya  kita bersukur  perjuangan masyarakat untuk memperjungkan  hak kepemilikan tanah sudah terkabulkan dengan adanya porgram reforma agraria, jadi kan Bapa Joko Widodo ini program-programnya salah satuanaya  dalam lawacita adalah reforma agrara dan alahdulilah untuk masyarakat Jayasenang khususnya yang berada di Kecamatan Banjarwangi dan Kecamatan Cikajang di dua Desa tersebut karena perbatasan setelah 26 tahun mempejuangkan  hari ini tanggal 24 September 2020  alahmduliah nominasi para penggarap yang sudah nama-namanya , srtipikatnya sudaah  di tandatanganai  tinggal diberikan  sudah ter realisai

Sebelum kelurnnya surat tadi  kami  sempat mengirimkan surat ke Bapa Presiden pada tahun 2016  oleh ketua Gerakan Anak Sunda  Kecamatan  Cikajang Bapa Ustad Saep  dan tidak lama surat itu membalas  bahwa Pemerintahan  Bupati dan BPN Kabupaten Garut untuk segera menindak lanjuti daripada permohonan rakyat untuk segera merestribusi  lahan tanah yang sudah di garap sejak tahun  1970, pungkasnya.[ Mail Memet]

 

 

 

 

 

 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

JADWAL SHOLAT HARI INI


Kanan - Iklan SblKanan - Iklan Hut TNI

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita Utama