- Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan.
- Gaji Perdana Sebagai CPNS Cair Desember 2020
- Sejumlah Hotel di Jabar Mundur Jadi Fasilitas Isolasi COVID-19
- Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai
- Bupati Bandung Barat Pilih Gencarkan Operasi Yustisi Ketimbang PSBM
- Guru Madrasah di Sumedang Akan Dapat Subsidi dari Kemenag
- 6 Bandar-Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, Salah Satunya Siswi SMK
- Eks Bupati Indramayu Supendi Kembali ke Sukamiskin
- 41 PNS Indramayu Positif Corona
- Ratusan Buruh Pabrik Alkes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Zona Merah
- Oknum Satpol PP Halangi-Tabrak Ambulans di Bogor, Ini Kata Polisi
- Bayi Dibuang ke Kali Cipinang, Kondisinya Masih Hidup Saat Ditemukan
- Petugas rapid test Covid-19 di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Lecehkan Penumpang
- Irjen Napoleon Yakin Polri Tak Punya Bukti Suap Red Notice
6 TNI AL Tersangka Kasus Polsek Ciracas, Terancam 9 Tahun Bui

JAKARTA,--Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menyatakan ada enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang turut ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya. Selain 6 orang itu, sebelumnya ada 50 oknum TNI AD yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka
"Telah ditetapkan tersangka, yang pertama dari oknum prajurit TNI Angkatan Laut sebanyak enam sebagai tersangka. Dari TNI AU masih mendalami 15 oknum, sehingga belum ditetapkan menjadi tersangka," kata dia di Mapuspom TNI AD, Rabu (9/9).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif keterlibatan enam tersangka dalam perusakan Polsek Ciracas karena terpanggil jiwa korsa. Solidaritas sebagai sesama anggota TNI.
Baca Lainnya :
- Prada Ilham Disebut Tenggak Anggur Merah Sebelum Kecelakaan0
- Pasien Corona Bunuh Diri, Loncat dari RS Wisma Atlet Jakarta0
- Sebuah Ruko di Surabaya Digerebek, 8 Kg Sabu Diamankan0
- Viral foto Kota Bandung zona hitam, Pemkot: Tak Seperti Itu0
- Anies Putuskan Tarik Rem Darurat DKI, PSBB Akan Balik Seperti Awal Corona0
"Mereka satu angkatan sama-sama prajurit TNI tidak terima rekannya diperlakukan ataupun dianiaya. Motif kedua yang bersangkutan berkumpul di suatu TKP karena mendapatkan berita bohong," ucap Eddy.
Atas perbuatannya itu, Eddy menjelaskan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 169.
Pasal 169 KUHP ayat (1) menjelaskan bahwa orang yang turut dalam perkumpulan yang melakukan kejahatan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kemudian pada Pasal 170 KUHP ayat (1) tercantum bahwa orang yang terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain, terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 170 KUHP ayat (2), yang bersangkutan bisa terancam penjara maksimal 7 tahun jika menghancurkan barang dengan sengaja. Apabila ada korban luka berat, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 9 tahun. Jika ada korban meninggal, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polsek Ciracas, Jakarta Timur diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari lalu.
Penyerangan itu diketahui bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) berinisial Prada MI yang mengaku dikeroyok.
Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.
Dari TNI AD, sejauh ini ada 50 yang ditetapkan tersangka kasus itu, termasuk Prada MI.[]

































