- Banjir dan Longsor Terjang 7 Desa di Ciamis, 15 Keluarga Mengungsi
- Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
- Pasangan Bupati SMS–GES di Desa Elpule dan Desa Leku di Hadiri Ratusan Pendukung
- Komplotan Curanmor Digulung Polisi, Jual Motor di Facebook
- 5.489 KTP el Dimusnahkan, Hindari Penyalahgunaan
- Tomtom Dapat Rp5,1 Miliar dan Kadar Slamet Nikmati Rp9,2 Miliar, Korupsi RTH
- Mayat Bayi di Selokan Disantap Biawak
- Libur Panjang Maulid Nabi di Cirebon, 828 Personel Gabungan Dikerahkan
- 1 PNS Positif Corona, 2 Ruangan di Bale Kota Tasikmalaya Ditutup
- Vanessa Angel Bacakan Pledoi: Saya Alami Gangguan Kecemasan dan Emosi
- 3 Remaja di Cirebon Terluka, Diserang Geng Motor
- Wali Kota Risma Diancam Penjara, Diduga Melakukan Pelanggaran Berat
- Warga Blitar Berdalih Jengkel dengan Polisi, Posting Ujaran Kebencian
- 10 Personel Dishub Kota Bogor Terpapar Covid-19
- Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jabar, Tuntut Kenaikan UMK 2021
Vanessa Angel Ngaku Konsumsi Pil Xanax di Sel Tahanan

JAKARTA -Vanessa Angel memberikan keterangan dalam lanjutan sidang kepemilikan pil xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam keterangannya, Vanessa mengaku mengkonsumsi pil xanax di dalam sel tahanan di Surabaya.
"Minumnya di dalam sel, di rutan," ujar Vanessa Angel dalam persidangan di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Senin (5/10/2020).
Vanessa menyebut sebanyak 6 butir pil xanax itu diperoleh dari eks pengacaranya, Abdul Malik, saat mengawal sidang Vanessa di PN Surabaya pada Mei 2019. Diketahui, saat itu Vanessa Angel dinyatakan bersalah dan menjalani penahanan terkait kasus prostitusi.
Baca Lainnya :
- Massa Pekerja Hiburan Malam Tiba di Depan DPRD DKI, Ada Annisa Bahar0
- Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja, Hanya 61 Anggota Dewan Hadir Langsung0
- Arteria Dahlan: Apakah PDIP Ada PKI-nya? Ya Jelas0
- Ahmad Dhani: Saya Minta Maaf Kalau Ada Anggota PDIP Marah0
- Distan Bartim Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan dan Kebun0
"(Saya konsumsi) satu (pil di dalam sel)," kata Vanessa.
Pil-pil itu diletakkan Vanessa di dalam laci sel. Kemudian hakim bertanya kepada Vanessa apakah dirinya membawa pil xanax ke dalam sel sudah atas seizin otoritas rutan.
"Boleh (diizinkan)," tutur Vanessa.
Vanesa mengungkap bahwa dirinya sudah menunjukkan bukti resep dari RS Puri Cinere terkait kepemilikan pil tersebut kepada pegawai rutan. Resep itu selalu ia bawa di dalam tasnya.
"Untuk pegangan aja, itu (resep) selalu di tas saya, ada di dalam tas, kebawa aja," lanjutnya.
Dalam sidang ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax. Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.[]


































