- Pengantin Wanita Histeris Ketemu Mantan, Usai Nikah Langsung Dicerai
- Dituding Istri Selingkuh, Begini Tanggapan Lucky Perdana
- Tunnel 1 Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rampung Dibangun
- Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Bekasi, Satgas Pemburu Covid-19 Dikunci di Dalam Kafe
- Hamdan Zoelva: Atas Nama Hukum, Keadilan dan Perlakuan Sama Diabaikan
- Teddy Tinggal di Rumah Bekas Pemancingan usai Nikah Lagi
- Segera Klaim BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Lewat eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya
- Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jabar, Bupati Bogor Tegaskan Kegiatan HRS Tak Berizin
- Nakes Positif COVID-19 Diterbangkan ke Jakarta Pakai Pesawat Carter
- Bus Pariwisata Masuk Jurang di Gentong Tasikmalaya
- KBB Zona Merah Lagi, Masyarakat Mulai Abaikan Protokol Kesehatan
- 23 Jalan di Kota Bandung Diblokade, Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang
- Kereta Api Tabrak Mobil Tanpa Palang Pintu di Perlintasan
- Gugus Tugas Jelaskan Penyebab Bandung Masih Zona Merah
- Rizieq Shihab Tempati Sel yang Sama Saat Ditahan pada 2008
Rizieq Shihab Tempati Sel yang Sama Saat Ditahan pada 2008

JAKARTA,--Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini menempati sel tahanan yang sama saat dirinya dipenjara pada 2018.
Saat ini Rizieq menjalani masa penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Sabtu (12/12).
"Iya (sel tahanan sama), iya yang dulu yang sama persis seperti tahun 2008," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).
Baca Lainnya :
- Penyebab Penyakit Step pada Anak, Gejala, dan Pengobatannya0
- Cegah Pembekuan Darah Jantung, Jangan Duduk Diam di Pesawat Terlalu Lama0
- TNI-Polri Tembak Mati Anggota KKSB di Intan Jaya0
- Pemerintah Siapkan Skenario Jemput WNI di Kapal Pesiar Jepang0
- Kemenag Rencanakan Jemaah Haji 2020 Sebanyak 231 Ribu0
Pada 2008, Rizieq pernah ditahan karena kasus kerusuhan 1 Juni 2008 antara massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan (AKKBB).
Sugito menerangkan Rizieq menghuni sel itu seorang diri dan tidak bergabung dengan para tahanan lainnya.
"Sel umum, cuman itu selnya di depan, jadi itu selnya kecil dan sendiri dia (Rizieq), untuk tidak berbarengan. Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang, kebetulan yang ditempatin habib sekarang ini kosong," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa Rizieq ditahan di sel tanpa bergabung dengan tahanan lainnya. "Sel sendiri," ucap Yusri.
Kini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Dalam kasus ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Rizieq. Sebab, ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus. Kelimanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berbeda dengan Rizieq, kelima tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali, setiap Senin dan Kamis.[]

































