Ratusan Juta Dari Pungutan Listrik Parareldi Duga Liar

By Polkrim News. 05 Des 2020, 22:56:03 WIB Jabar
Ratusan Juta Dari Pungutan Listrik Parareldi Duga Liar

GARUT(POLKRIM)–Semerawutnya pemasangan kabel listrik paralel di kaki lima kawasan Garut Kota luput dari pengawasan pihak PLN, diduga pemasangan kabel tersebut tanpa terlebih dahulu melalui Kwh meteran, tentunya dengan pemasangan yang tidak sesuai prosedur dikhawatirkan akan mengundang malapetaka.

Pantauan di lapangan, ada sekitar kurang lebih 200 pedagang kaki lima di kawasan Siliwangi yang menyambungkan (Colokan) arus listrik yang di kelola oleh salah seorang inisial (JJ), menurut keterangan beberapa pedagang yang dapat kami temui, salah satunya (M), dirinya mengaku tiap hari dipintauang sebesar Rp. 3000 rupiah untuk membayar listrik, " leures kang tiap dinten tos biasa aya nu sok nagihan artos listrik anu agengna 3000 " (betul kang tiap hari sudah biasa ada yang suka Pungut gunauang listrik), tandasnya.

Sementara penarikan uang tersebut di setorkan kesalah seorang inisial (JJ) konon katanya dia diakui merupakan salah seorang pegawai PLN.

Baca Lainnya :

Pemasangan listrik paralel tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur identitas pemilik yang tidak terdaftar di Kantor PLN Guna mengungkap dibalik pemasangan listrik paralel, kami meminta tanggapannya dari pihak PLN, yang kebetulan pimpinan sedang tidak ada di tempat, namun kami juga dapat bertemu dengan Mukhlis salah seorang karyawan di bidang Supervaiser Daksut pengendalian susut.

Mukhlis menjelaskan, “ Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan, kami belum tahu pasti, nanti pihak kami akan melakukan pengecekan untuk mencari sumber listrik tersebut apakah memang ada dugaan pencurian atau tidak, dan setahu saya disini tidak ada yang nama inisial (JJ) nanti saya akan sampaikan ke pimpinan ,” imbuhnya.

Survai di lapangan, dari penagihan uang listrik paralel, pihak pengelola dapat mengumpulkan uang hampir puluhan juta rupiah, secara hitungan matematik 3000/hari X 200 PKL = 600.000 rupiah X 30 hari =18.000.000 X 12 bulan = 216.000.000 rupiah. dan uang tersebut disetorkannya ke pihakmana? Sampai sejauh ini hasil pungutan uang listriktersebut masih tanda tanya ?

Sementara pihak Pemda Garut sendiri dalam hal ini Dishub Garut, berkewajiban membayar listrik PJU hingga mencapai 1,99 miliarrupiah dari penghasilan pajak PJU 2,5 miliar.[mailmemet]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

JADWAL SHOLAT HARI INI


Kanan - Iklan 2Kanan - Iklan 1Kanan - Iklan 3

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita Utama