- Guru Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal
- Polisi Imbau Pelayat Ali bin Assegaf Tak Buat Kerumunan
- Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin
- Menantu Rizieq Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
- Mbak You Akan Dipolisikan Terkait Ramalan soal Jokowi
- Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
- Kemenkes: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Jalan Belum Final
- Jokowi Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme
- Barang Mewah Edhy Prabowo di Sita KPK Lagi
- Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Unit Sepeda Gunung Ditangkap
- KPK Cari Tahu Proses Pengadaan Bansos Corona, Periksa Sekjen Kemensos
- Kemnaker Kerahkan Mobil Pelatihan Kerja Salurkan Bantuan Gempa Sulbar
- 24 Pegawai Positif COVID-19, Gedung DPRD Jabar Bakal Lockdown Lagi?
- Mayat Mahasiswa Telkom University Dua Hari Disimpan Dukun Pembunuh
- Sertijab Sekda Bartim, dari Pejabat Lama Leonard S Ampung dengan Pejabat Baru Panahan Mohtar
Mendes Jelaskan Cara BUMDes Bisa Berbadan Hukum

JAKARTA -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut BUMDes saat ini telah dipayungi oleh UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan BUMDes. Pasalnya selama ini BUMDes terkesan terhalangi karena statusnya bukan badan hukum hingga sulit untuk mengakses permodalan.
"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).
Hal itu diungkapkannya saat memberi Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara, Jombang. Peserta kuliah umum terdiri dari pengelola BUMDes, mahasiswa, dan pendamping desa. Ada yang mengikuti secara offline maupun online.
Baca Lainnya :
- Hasil Tes Rambut Lucinta Luna: Positif Amphetamine0
- Jadi Kenyataan, Kini Bayar SPP Benar-benar Bisa Pakai Gopay0
- Direktur RS Wuhan Meninggal Usai Terinfeksi Virus Corona0
- PVMBG Jelaskan Sebab Longsor Bandung Barat Dekat Cipularang0
- 30 Hari Lebih Terlewati, Polri Masih Mencari Harun Masiku0
Ia mengatakan setelah RPP disusun, maka dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang akhirnya disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT) setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah.
Posisi BUMDes sebagai Badan Hukum nantinya tidak ada hubungannya dengan kepala desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa. Oleh karena itu, dalam RPP nantinya, masa kepemimpinan BUMDes nantinya tidak sama dengan kepala desa. RPP yang telah rampung 100 persen itu berisi penegasan-penegasan soal posisi BUMDes. Salah satunya BUMDes memiliki kesempatan membuat unit usaha berbadan hukum seperti PT.
"Dalam RPP itu, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi oleh Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Namun, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus mendapatkan registrasi dari Kemendes PDTT yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Makanya pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.
Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).
Abdul Halim menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Unit usaha bisa dbuat sebanyak mungkin dengan mengikuti Peraturan Udang-undang yang berlaku.
"Makanya di RPP, kita tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes, tapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Jika telah diperbaiki semuanya makanya pembekuan dicabut," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Namun, satu desa bisa mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa. Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kuliah umum itu Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Ketua DPRD Jombang H.Mas'ud Zuremi.[]