- Guru Rizieq, Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Meninggal
- Polisi Imbau Pelayat Ali bin Assegaf Tak Buat Kerumunan
- Eggi Sudjana Somasi Wamenkumham soal Pidana Penolak Vaksin
- Menantu Rizieq Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Tes Swab
- Mbak You Akan Dipolisikan Terkait Ramalan soal Jokowi
- Raffi Ahmad Jalani Sidang Perdana 27 Januari di PN Depok
- Kemenkes: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Jalan Belum Final
- Jokowi Teken Perpres Penanggulangan Ekstremisme-Terorisme
- Barang Mewah Edhy Prabowo di Sita KPK Lagi
- Dua Sopir Ekspedisi Gelapkan 171 Unit Sepeda Gunung Ditangkap
- KPK Cari Tahu Proses Pengadaan Bansos Corona, Periksa Sekjen Kemensos
- Kemnaker Kerahkan Mobil Pelatihan Kerja Salurkan Bantuan Gempa Sulbar
- 24 Pegawai Positif COVID-19, Gedung DPRD Jabar Bakal Lockdown Lagi?
- Mayat Mahasiswa Telkom University Dua Hari Disimpan Dukun Pembunuh
- Sertijab Sekda Bartim, dari Pejabat Lama Leonard S Ampung dengan Pejabat Baru Panahan Mohtar
Kejagung Telusuri Investasi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Ardiansyah menyebut dugaan kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp43 triliun. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan diduga sama seperti sengkarut PT Jiwasraya yang melibatkan banyak transaksi.
"BPJS itu sampai sekarang masih kita lihat karena kayak Jiwasraya, transaksi banyak. Nilainya sampai Rp43 Triliun sekian di reksadana dan saham," kata Febri saat ditemui di Gedung Bundar, Selasa (29/12/2020).
Dia menjelaskan, dugaan kerugian negara mencapai Rp43 triliun dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam bentuk saham dan reksadana. "Kejaksaan mempertanyakan investasi di saham dan reksadana nilainya Rp43 triliun," bebernya.
Baca Lainnya :
- Taufik Hidayat Diduga Beri Uang Rp 2 M ke Asisten Imam Nahrawi0
- Tagihan Kartu Kredit Asisten Imam Nahrawi Mencapai Rp 244 Juta0
- Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa di Dunia Pendidikan0
- Bongkar Kosmetik Ilegal Made in Bandung, Polisi: Dijual di Shopee0
- Diterjang Puting Beliung, Rutilahu Mak Neneng di Sukabumi Rusak0
Febri menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran apakah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melanggar hukum atau tidak sehingga mengakibatkan kerugian negara. "Dilihat dulu apakah ada investasi yang dilakukan dengan melawan hukum, ada penyimpangan, rugi BPJS," jelasnya.
Penelusuran dilakukan dengan cara menarik kembali proses investasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan pihaknya akan melakukan pendalaman. Namun, jika nantinya tidak terjadi penyimpangan dalam proses investasi yang merugikan negara melainkan hanya resiko bisnis penyidik tidak akan melanjutkan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. "Atau mungkin ada kerugian tapi dalam kapasitas resiko bisnis, ya tidak ada pidananya. Nah jadi, itu yang sedang kami periksa," pungkasnya.[]