- Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja, Hanya 61 Anggota Dewan Hadir Langsung
- Arteria Dahlan: Apakah PDIP Ada PKI-nya? Ya Jelas
- Ahmad Dhani: Saya Minta Maaf Kalau Ada Anggota PDIP Marah
- Distan Bartim Gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Lahan dan Kebun
- Ariantho S Muler : Ben-Ujang Menang bukan dari Partai, Relawan dan Tim, tapi dari Kita Semua
- Komandan Batalyon Infanteri 8 Marinir Mendapat Surprise Dari Kapolres Langkat Di HUT TNI Ke 75
- Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Antisipasi Unras dan Mogok Kerja Nasional
- Baznas Kabupaten Sukabumi Tanggap Bencana Pasang Pipanisasi dan Bangun Jembatan
- Kapendam Udayana Bantah Anggota TNI Sekap Warga Sesetan Bali
- IDI Respons Moeldoko: Jangan Tuduh RS Perkaya Diri Kala Covid
- Pesta Nikah Berujung Viral, Kasat Intel Polres Sergai Dicopot
- Istana Bantah Jokowi Bakal Angkat 2 Wakil Menteri Baru
- BPBD : Alat Deteksi Tsunami Tasikmalaya Sudah Lama Rusak
- Bupati Muarojambi Positif Covid-19
- Wagub DKI Bantah Isu Anies Masuk Rumah Sakit
Jaksa Agung Akui Pernah Bertemu Andi Irfan Jaya di Masa Lalu

JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui pernah bertemu dengan Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Klarifikasi itu disampaikan Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa dalam Rapat Kerja yang berlangsung secara daring, Kamis (24/9).
Burhanuddin mengaku sempat bertemu dengan Andi saat dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel). Saat itu Andi masih bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Lainnya :
- Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ingin Dirikan Kantor Hukum0
- Kasus Positif dan Kematian Naik, 11 Hari PSBB Jilid II DKI0
- 19 Mahasiswa Ditangkap, Aksi Hari Tani di Solo Dibubarkan0
- Gereja Duga Oknum TNI Tembak Pendeta karena Curiga Bantu KKB0
- PSBB di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang 14 Hari0
"Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang LSM [lembaga swadaya masyarakat], pernah ketemu saya," kata Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut terkait asal usul LSM tempat Andi berasal ketika bertemu dengan dirinya. Dia juga tidak menerangkan secara detail waktu pertemuan dengan Andi itu terjadi.
Ia hanya menyampaikan bahwa komunikasi dengan Andi tidak pernah terjalin lagi setelah itu.
"Sejak itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Andi adalah status tersangka kasus korupsi dan gratifikasi pengurusan fatwa MA yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Andi diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa MA dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.
Andi dan Pinangki diduga melakukan permufakatan jahat sehingga tercipta suatu tindak pidana korupsi, di mana dalam perkara ini adalah pemberian dan penerimaan gratifikasi atau hadiah kepada pejabat negara.
"Sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah (Andi Irfan Jaya) uang itu sampai ke oknum Jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, (2/9).[]
































