YLBHI Soroti DPR Lamban Bahas 3 RUU Tapi Ngegas Soal Omnibus Law

By Polkrim News 03 Agu 2020, 00:43:36 WIB Hukum
YLBHI Soroti DPR Lamban Bahas 3 RUU Tapi Ngegas Soal Omnibus Law

JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai Dewan Perwakilan Rakyat cenderung lama memproses rancangan undang-undang yang diminta masyarakat, khususnya kelompok perempuan. Misalnya, ia menyebut, RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat.

"Itu lama sekali atau kemudian terlempar dari daftar prioritas," kata Asfinawati dalam diskusi daring, Ahad, 2 Agustus 2020.

Sebaliknya, kata Asfin, DPR dan pemerintah malah cepat dalam membahas RUU yang ditolak masyarakat. Contohnya ialah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Asfinawati mengatakan bahkan ada informasi RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Agustus ini setelah DPR rampung masa reses.

Baca Lainnya :

Menurut Asfinawati, hal ini bukan saja menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun sekaligus menunjukkan kecenderungan DPR dalam beberapa tahun belakangan ini yang tak mendengarkan suara publik.

Asfiinawati mengatakan ada sejumlah negara yang memang membuat omnibus law, tetapi untuk penanganan pandemi Covid-19. Ia mengatakan salah satunya adalah New Zealand.

"Kalau DPR kita kan tidak. Malah membuat untuk hal-hal sebelum pandemi ini," kata Asfin.

YLBHI berpendapat parlemen semestinya memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Asfinawati, yang merupakan anggota Koalisi Perempuan Bangkit beranggotakan lebih dari 40 organisasi dan individu, berujar pemerintah mestinya memberi kekhususan untuk perempuan dalam kebijakan penanganan pandemi.

"Tuntutannya adalah hentikan proses legislasi yang seperti ini, mulailah awasi pemerintah baik secara umum, tapi lebih khusus lagi meminta pemerintah memberikan kekhususan kepada perempuan," kata Asfin.[]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

JADWAL SHOLAT HARI INI


Kanan - Iklan 1Kanan - Iklan 2Kanan - Iklan 3Kanan - Iklan 4

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita Utama