- PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII Usai Tolak Vaksin
- Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
- 4 Korban Tertimbun Longsor Sumedang Ditemukan Dalam Rumah. Diduga Sekeluarga
- Cari 8 Korban Tersisa, SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama
- Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal
- Menaker Buka-bukaan, Ada Ratusan Ribu Pekerja Tidak Menikmati BLT Gaji
- Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS
- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Kasus Suap Bansos
- Guru Honerer Dapat Guyuran Sisa BLT Subsidi Gaji
- Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Lagi Gubernur dan Bupati Kaur Bengkulu
- PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
- RS Darurat Secapa AD Baru Dibuka Langsung Diserbu Pasien COVID-19
- 25 Relawan Uji Klinis Terpapar COVID-19, Mayoritas OTG
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha, Satu Pekan PPKM di Kota Bandung
Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

JAKARTA,--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tio Pakusadewo dua tahun penjara dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Tio merupakan sosok aktor yang diringkus polisi karena mengunakan narkoba April 2010.
"Penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (5/1).
Dalam hal ini, Jaksa merujuk pada aturan hukum yang termaktub dalam pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Lainnya :
- Persib Daftarkan GBLA sebagai Home Base, Sudah Layak Pakai?0
- Persib Segera Launching Tim, Ada Pemain Baru Lagi?0
- Jane Shalimar Lepas Status Janda, Tunjukkan Buku Nikah0
- Sheila Marcia Menikah Lagi0
- Perdana Main Film, Ranty Maria Perankan Sosok Misterius0
Usai dituntut Jaksa, maka persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa pada 12 Januari mendatang.
Sebelumnya, dalam perkara ini polisi menyebut bahwa Tio terbukti mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine. Dia ditangkap pada 14 April 2020.
Tio sudah dua kali terjebak dalam kasus narkotika. Sebelumnya, dia menjalani proses rehabilitasi.
"Pada saat pengecekan urine, yang bersangkutan ini positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada April tahun lalu.
Amfetamin dan metamfetamin merupakan kandungan yang biasanya ada dalam narkoba jenis sabu. Namun, saat Tio ditangkap, polisi hanya menemukan ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Yusri mengungkapkan Tio biasanya membeli sabu sebanyak dua kali dalam satu bulan seberat 0,5 gram. "Terus dia memang konsumsi juga ganja dan sabu. Sabu dia pengakuan awal bisa pakai seminggu sekali itu," ucap Yusri.[]