- PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII Usai Tolak Vaksin
- Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
- 4 Korban Tertimbun Longsor Sumedang Ditemukan Dalam Rumah. Diduga Sekeluarga
- Cari 8 Korban Tersisa, SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama
- Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal
- Menaker Buka-bukaan, Ada Ratusan Ribu Pekerja Tidak Menikmati BLT Gaji
- Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS
- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Kasus Suap Bansos
- Guru Honerer Dapat Guyuran Sisa BLT Subsidi Gaji
- Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Lagi Gubernur dan Bupati Kaur Bengkulu
- PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
- RS Darurat Secapa AD Baru Dibuka Langsung Diserbu Pasien COVID-19
- 25 Relawan Uji Klinis Terpapar COVID-19, Mayoritas OTG
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha, Satu Pekan PPKM di Kota Bandung
Seorang Wanita Cantik Simpan Sabu 28 Kg di Apartemen

JAKARTA - Seorang wanita cantik berambut panjang berisial HM, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 28 kilogram (kg).Barang haram tersebut ditemukan polisi di dua lokasi. Pertama di area Mall Lagoon Mall Bekasi sebanyak 1 kg, kemudian di Apartemen Grand Kumala Lagoon Tower Emerland North Kota Bekasi seberat 27 kg sabu.
“Total barang bukti yang diamankan dari dua apartemen itu sebanyak 28 kg dengan tersangka seorang wanita berisial HM,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (4/1/2021).
Menurut Argo, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada pertengahan Desember 2020 akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Bekasi melibatkan orang asing.
Baca Lainnya :
- Sheila Marcia Menikah Lagi0
- Perdana Main Film, Ranty Maria Perankan Sosok Misterius0
- Naniel Yakin Pencipta Lagu Bento Meninggal Dunia0
- Carla Yules, Sang Pemenang Miss Indonesia 20200
- Kecantikan Juria Hartman Dipuji Roy Marten0
Informasi itu lalu ditindaklanjuti penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dengan penyelidikan mendalam dan pada hari Jum’at, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mall Lagoon Bekasi. Tim lalu menangkap HM yang sedang membawa paper bag berisi 1 kg narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall.
“Kemudian tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen namun tidak ditemukan narkoba. Setelah diinterogasi mendalam tersangka mengaku sabu itu didapat dari Hans (DPO/WNA berkulit hitam) di pintu tol Bantar Gebang – Bekasi,” terang Argo.
Berdasarkan keterangan MH dia juga menyewa kamar di apartemen Grand Kumala Lagoon Tower, Bekasi. Kemudian pada Selasa, 27 Des 2020, pukul 04.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di unit S0115 dan berhasil menemukan 27 kg sabu dikemas dalam Teh China warna hijau.
“Total barang bukti yang kami sita dari dua tempat itu sebanyak 28 kg sabu. Saat ini penyidik masih mengejar Hans (DPO/WNA berkulit hitam),” tandasnya.[]

































