- PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII Usai Tolak Vaksin
- Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
- 4 Korban Tertimbun Longsor Sumedang Ditemukan Dalam Rumah. Diduga Sekeluarga
- Cari 8 Korban Tersisa, SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama
- Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal
- Menaker Buka-bukaan, Ada Ratusan Ribu Pekerja Tidak Menikmati BLT Gaji
- Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS
- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Kasus Suap Bansos
- Guru Honerer Dapat Guyuran Sisa BLT Subsidi Gaji
- Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Lagi Gubernur dan Bupati Kaur Bengkulu
- PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
- RS Darurat Secapa AD Baru Dibuka Langsung Diserbu Pasien COVID-19
- 25 Relawan Uji Klinis Terpapar COVID-19, Mayoritas OTG
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha, Satu Pekan PPKM di Kota Bandung
Razia Kafe, Polisi Temukan Satu Positif Konsumsi Narkoba

JAKARTA,--Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP menemukan seorang pengujung cafe yang positif mengkonsumsi narkoba jenis benzo saat razia protokol kesehatan di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu (19/12) malam.
Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Hari Ini kita ada razia protokol kesehatan TNI-Polri dan Satpol PP, ada satu orang positif benzo kita ambil keterangan ke kantor," kata Kombes Pol Mukti di lokasi razia di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu malam.
Baca Lainnya :
- Korupsi Dana Bantuan Keuangan, Kades di Tasik Ditahan Kejari0
- Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya Ditaksir Capai Rp11 Triliun0
- Polisi Ringkus Artis Farhan Petterson Terkait Narkoba0
- Longsor di Bogor, Satu Keluarga Tewas Tertimpa Rumah Ambruk0
- Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Desa Sagaranten Lamban, Ada Apa dengan Penegak Hukum?0
Saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, tempat itu masih dipenuhi oleh pengunjung meskipun Peraturan Gubernur menyebutkan restoran, cafe dan bar hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Petugas pun kemudian melakukan test urine dan tes usap kepada seluruh pengunjung dan hasilnya satu orang terindikasi menggunakan benzo.
Pria inisial P itu mengaku tengah mengonsumsi obat dengan resep dokter dan mengaku menggunakan obat itu untuk pengobatan syaraf kejepit.
Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena tak bisa menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas.
"Saraf kejepit kok mabuk kamu? Kamu ke kantor saja, bawa surat doktermu saya mau lihat," kataMukti.
Setelah seluruh pengunjung bar diperiksa, Satpol PP kemudian menyegel cafe tersebut selama 1x24 jam lantaran melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.
"Sementara Pol PP sudah menyegel tempat ini namanya Boca Rica karena melanggar prokes. Kita lihat tadi, tidak pakai masker dan banyak sekali dan bebas sekali," kata Mukti.
Sebelum menggelar razia di Boca Rica Bar and Lounge, tim gabungan juga terlebih dahulu berpatroli di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, namun tidak ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan cafe, bar dan lounge di kawasan ini.[]