- Polisi Ungkap Bocah SMP Korban Pengeroyokan di Cimahi 3 Orang
- 21 Pemain Ikuti Latihan Perdana Persib Bandung
- Kader PAN Subang Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu
- Tangan dan Leher Luka Sayat, Mamih Juju Tewas Di Musala Ruko
- Tak Ada Tanda Kekerasan, Seorang Satpam Bank Swasta Ditemukan Tewas
- Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 Jabar Dimulai
- Tumpukan Sampah Menumpuk di Soreang
- 40 Laptop Sekolah SMAN Bandung Digondol Maling
- Liga Desa Garut, Ajang Seleksi Pesepakbola Profesional
- KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Suap di Kabupaten Bogor
- Usai Diserbu Wisatawan, Tumpukan Sampah Berserakan di Situ Bagendit Garut
- Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Mushola
- Jokowi Bolehkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan dan Area Terbuka
- Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Agedakan Penyampaian 2 Raperda
- Bupati `ASN Harus Mengadaptasi Perubahan Dan Bisa Memberi Solusi`
Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Agedakan Penyampaian 2 Raperda

KABUPATEN SUKABUMI-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-8, menetapkan 2 agenda rapat. Semuanya merujuk hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi 10 Mei 2022 lalu.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, mengagendakan penyampaian pandangan umum atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Selasa (17/5/2022).
Baca Lainnya :
- Driver Ojol Bandung Dianiaya Sekelompok Pemuda, Hendak Antar Pesanan0
- Mayat-mayat Menumpuk di Ekuador, Wali Kota: Corona Seperti Bom Meledak0
- Di Cimahi Keluarga Belum Berani ke Luar Rumah Terpapar COVID-190
- Transaksi di Pegadaian Purwakarta Naik 10 Persen, Dampak corona0
- Medan Pertempuran Baru China Melawan Corona Ada di Kota Perbatasan Rusia0
“Dalam paripurna tadi, fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,”kata Yudha.
Rapat yang dihadiri Bupati Sukabumi itu, dinyatakan telah memenuhi kuorom karena setidaknya dihadiri oleh para anggota berdasarkan syarat minimum yang diatur dalam anggaran dasar atau peraturan organisasi.
“Berdasarkan jumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tandatangani daftar hadir, maka berdasarkan amanat peraturan tata tertib acara tersebut dapat dapat dilaksanakan,”ujarnya.
Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 (dua) Raperda yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
Adapun Untuk pembahasan dari ke-2 (dua) Raperda yang telah disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, sesuai Pasal 105 Peraturan Tata Tertib DPRD dan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 10 Mei 2022, yang ditindak lanjuti dengan Rapat Bapemperda pada tanggal 12 Mei 2022, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut dari 2 (dua) Raperda tersebut, dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD, sebagai berikut : Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dibahas oleh Komisi II DPRD, Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, dibahas oleh Komisi IV DPRD.
Pimpinan DPRD berharap, Komisi II dan Komisi IV DPRD yang telah diberikan amanah tugas untuk membahas atas 2 (dua) Raperda tersebut, untuk segera menyusun rencana jadwal pembahasannya. Pimpinan DPRD juga menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Raperda, untuk hadir secara langsung dengan tidak mewakilkan pada saat pembahasan Raperda dengan Komisi, agar pembahasan dari ke-dua Raperda ini dapat dilakukan secara Komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati bersama oleh Badan Musyawarah dengan Pemerintah Daerah, sehingga target penetapan dan kesepakatan Raperda dapat tepat waktu sesuai dengan target Propemperda tahun 2022.pungkasnya.[batama]
