- Hari Bhakti PU, Wabup `Infrastruktur Terus Di Genjot Sesuai Visi Misi Kab. Sukabumi`
- Pembagian Rapor Siswa di Jabar Diundur 10 Januari 2022
- 2 Teknisi Tewas Akibat Kebakaran Gedung Cyber Mampang
- Bambang Pamungkas Dipolisikan Amalia Fujiawati, Dugaan Penelantaran Anak
- Polres Cimahi Amankan Tukang Bubur Nyambi Jual Psikotropika
- Buat Foya-foya dan Check In Hotel, 2 Pelajar Gasak Kotak Amal Masjid
- Pelaku Pembacokan Hingga Tewas Hanya Divonis 2,4 Tahun, Ibu Korban Tawuran Tak Terima
- Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikkan UMK 2022
- Faktor Penyebab Gangguan Pendengaran dan Cara Mencegahnya
- Air Mata Valencya Meleleh, Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas
- Doa Ketika Dilanda Rasa Cemas yang Luar Biasa
- Malam Tahun Baru, ini Ruas Jalan di Bandung yang Ditutup
- Dinkes Kota Cimahi Sebut 20 Warga Cimahi Terinfeksi HIV/AIDS
- Kabupaten Sukabumi Berstatus PPKM Level 2
- Ribuan Buruh Kabupaten Sukabumi Demo UMK tidak Naik
Rachel Vennya Dicecar 38 Pertanyaan, Terkait Kasus Kabur Dari Karantina

JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya bersama dengan pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa kembali menjalani pemeriksaa terkait kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan kedua kalinya, Rachel dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan 38 pertanyaan.
“Dari pagi prosesnya dan sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan kasusnya sudah naik sidik. Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Masih sama seputar kronologis dan lain-lain," ujar kuasa hukum, Indra Raharja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Meski sudah menjalani dua kali pemeriksaan, Indra menyebut, kemungkinan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Hanya saja, dia belum dapat dipastikan waktu pemeriksaan akan dilakukan.
Baca Lainnya :
- Honorer K2 dari Revisi UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun0
- 492 Pejabat di Pemkab Cirebon dimutasikan0
- Disperdagin Kab. Cirebon GAGAL Revitalisasi Pasar Jamblang0
- Kadin: Jangan Tebang Pilih, Gratiskan Listrik untuk Semua Pelanggan PLN0
- Warga Terdampak COVID-19 di Bartim Bakal Terima Bantuan Sosial0
Pihaknya, kata dia, hanya menunggu surat panggilan pemeriksaan berikutnya dari penyidik Polda Metro Jaya. "Kemungkinan ada, kemungkinan ada dan kita tunggu saja panggilannya. Belum ada (jadwal), nanti kita tunggu," tutur Indra.
Diketahui, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat. Ketiganya menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) lalu dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik. Kemudian, dari hasil pemeriksaan perdana tersebut, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status menjadi penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai ada unsur pidana yang dilanggar dari aksi kabur karantina yang dilakukan Rachel. Selebgram itu dipersangkakan dengan dugaan pelanggaran di Undang-undang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Wabah Penyakit.
"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ungkap Yusri.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.[]






















