- Nyali KPK Terapkan Hukuman Mati di Kasus Tipikor Diuji
- Penyuap Mensos Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel
- Profil Tersangka Dua PPK Kemensos Kasus Suap Bansos COVID-19
- Kemensos Pastikan Penyaluran Bansos Berlanjut Januari 2021
- Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos
- Tertimpa Pohon Tumbang, 10 Pemetik Teh di Puncak Bogor Terluka
- Balita 3 Tahun Tewas, Perahu Pariwisata Terbalik Angkut Puluhan Orang
- Jawa Barat Siap Laksanakan Vaksin Pneumonia Gratis
- Lomba Kicau Burung di Tasikmalaya Dibubarkan Gugus Tugas COVID-19
- 100 Personel Dikerahkan Amankan Uji Coba Flyover Jakarta - Supratman
- Kubah Menara Masjid Islamic Center Indramayu Runtuh Diterjang Angin Kencang
- Jokowi: Saya tak Akan Lindungi yang Terlibat Korupsi
- Tiga Rumah Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang di Sukabumi
- Istri Sandiaga Uno, Nur Asia Uno Positif Corona
- Kasus Corona Jabar Tembus Angka 1.086, Depok Penyumbang Tertinggi
Penyuap Mensos Siapkan Rp14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan enam orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020. Dua dari enam orang yang diamankan tersebut merupakan tersangka pemberi suap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara .
Kedua tersangka penyuap Mensos tersebut yakni, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp14,5 miliar. Uang itu diduga akan diberikan kepada anak buah Mensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adhi Wibowo (AW).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tersangka Ardian IM dan Harry Sidabuke telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. Uang Rp14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil.
Baca Lainnya :
- Bupati Cellica Tantang Ridwan Saidi Buktikan Ucapan soal Situs Batujaya0
- Komplotan Penipu Bawa Kabur Mobil Wakil Ketua MUI Indramayu0
- Ponsel Diselundupkan ke Lapas Banceuy Disewakan untuk Napi0
- Hasil Tes Rambut Lucinta Luna: Positif Amphetamine0
- Jadi Kenyataan, Kini Bayar SPP Benar-benar Bisa Pakai Gopay0
"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.
Rencananya, uang dugaan suap tersebut akan diserahkan pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekira pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Sebelum uang tersebut berpindah tangan, tim kemudian mengamankan sejumlah pihak.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Dari hasil tangkap tangan ini, kata Firli, ditemukan uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura. "Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," bebernya.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaa, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara (JPB). Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]

































