- PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII Usai Tolak Vaksin
- Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
- 4 Korban Tertimbun Longsor Sumedang Ditemukan Dalam Rumah. Diduga Sekeluarga
- Cari 8 Korban Tersisa, SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama
- Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal
- Menaker Buka-bukaan, Ada Ratusan Ribu Pekerja Tidak Menikmati BLT Gaji
- Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS
- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Kasus Suap Bansos
- Guru Honerer Dapat Guyuran Sisa BLT Subsidi Gaji
- Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Lagi Gubernur dan Bupati Kaur Bengkulu
- PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
- RS Darurat Secapa AD Baru Dibuka Langsung Diserbu Pasien COVID-19
- 25 Relawan Uji Klinis Terpapar COVID-19, Mayoritas OTG
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha, Satu Pekan PPKM di Kota Bandung
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Atut divonis 7 tahun penjara dalam tingkat kasasi pada kasus tersebut. Putusan ini jauh lebih berat ketimbang vonis majelis hakim Tipikor.
Tim kuasa hukum Atut, TB Sukatma menilai terdapat kekhilafan hakim dalam vonis terhadap Atut. Maka dari itu pihaknya bakal mengajukan novum dalam PK tersebut. "Yang pasti gini, saya nggak hafal satu persatu tapi itu banyak (kekhilafan). Banyak novum yang kita ajukan dan novum itu memiliki nilai yang sangat signifikan," kata Sukatma saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).
Baca Lainnya :
- Erick Thohir Bakal Rombak Direksi BUMN Sepanjang 20200
- Massa Aksi 212 Ingin Temui Jokowi di Istana0
- Taufik Hidayat Diduga Beri Uang Rp 2 M ke Asisten Imam Nahrawi0
- Tagihan Kartu Kredit Asisten Imam Nahrawi Mencapai Rp 244 Juta0
- Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa di Dunia Pendidikan0
Selain menyerahkan novum, pihaknya juga telah menyiapkan saksi dan ahli dalam persidangan PK tersebut. "Novum itu novum tertulis dan nanti ada saksi juga yang kita ajukan termasuk ahli juga, termasuk dalam bentuk dokumen. Itu memang menunjukkan signifikan, bahwa ternyata Ibu nggak terlibat dalam perkara sebagaimana putusan tingkat kasasi, terus juga putusan di bawahnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri," kata Sukatma.
Diketahui, Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Lebak. Pengadilan Tipikor Jakarta pun memvonis Atut dengan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pada tingkat kasasi, hukuman Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara. Kasasi Atut ditolak lantaran lima alasan yang disampaikan hanya berupa pengulangan fakta-fakta yang sebelumnya sudah dipertimbangkan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Putusan MA ini juga diberatkan dengan alasan Ratu Atut sebagai kepala daerah, tak memberi contoh mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN. Korupsi Atut juga mencederai lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.[]