- Baznas Kab. Sukabumi Kucurkan Bantuan Rutilahu Bagi Warga
- Serahkan Kunci Rumah Layak Huni, H. Marwan Minta Perkuat Gotongroyong dan Kepedulian Sosial
- Bupati Bartim Lepas Pengiriman Bantuan Korban Banjir Kalsel
- 90 Meninggal Akibat Gempa Sulbar, Pencarian 3 Korban Disetop
- Eks Kepala BIG & Petinggi LAPAN Tersangka Suap Citra Satelit
- Kemendikbud Dapat Anggaran Rp81,5 Triliun Pada 2021
- PPKM Jawa-Bali Bakal Diperpanjang 2 Minggu
- KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku dan 6 DPO Lain
- Puncak Bogor Bencana Lagi, Habis Banjir Bandang Kini Longsor
- Rombak Direksi Pindad, Erick Thohir Tunjuk Wakapolri Gatot Eddy Pramono Jadi Komisaris
- Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Ditangkap di Purwakarta
- 130 Nyawa Melayang Akibat Serangan COVID-19 di Majalengka, 1.045 Berhasil Sembuh
- Warga Tasikmalaya Temukan Mayat Bayi di Selokan, Diduga Hasil Hubungan Gelap
- Wali Kota Bandung Minta Warganya Batasi Aktivitas, Kasus COVID-19 Terus Naik
- Amanda Manopo: Aku Sudah Tidak Mau Berekspektasi, Pernikahannya 3 Tahun Lalu Gagal
Jenis-Jenis Dokumen Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang tidak akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan tarif Rp10 ribu, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.
"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
Baca Lainnya :
- Penerimanya Bakal Ditambah, BLT Karyawan Berpeluang Bersambung di 20210
- Gedung Tiga Lantai di Cideng Jakpus Ambruk0
- Pasien Covid-19 Terjun dari RS Universitas Indonesia0
- Kemendikbud Sediakan Rp1,49 T untuk Digitalisasi Sekolah0
- Rumah Ambruk Di Desa Pekantingan Cirebon Menimpa Yatim Bersaudara0
Selain itu, jenis dokumen lain yang juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai yakni untuk penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial. "Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.[]