- Polisi Ungkap Bocah SMP Korban Pengeroyokan di Cimahi 3 Orang
- 21 Pemain Ikuti Latihan Perdana Persib Bandung
- Kader PAN Subang Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu
- Tangan dan Leher Luka Sayat, Mamih Juju Tewas Di Musala Ruko
- Tak Ada Tanda Kekerasan, Seorang Satpam Bank Swasta Ditemukan Tewas
- Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 Jabar Dimulai
- Tumpukan Sampah Menumpuk di Soreang
- 40 Laptop Sekolah SMAN Bandung Digondol Maling
- Liga Desa Garut, Ajang Seleksi Pesepakbola Profesional
- KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Suap di Kabupaten Bogor
- Usai Diserbu Wisatawan, Tumpukan Sampah Berserakan di Situ Bagendit Garut
- Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Mushola
- Jokowi Bolehkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan dan Area Terbuka
- Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Agedakan Penyampaian 2 Raperda
- Bupati `ASN Harus Mengadaptasi Perubahan Dan Bisa Memberi Solusi`
Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang

JAKARTA, --Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan. Ia pun meminta anak buahnya tak menghadirkan mereka ke sidang.
Hal itu dilakukan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (17/5).
Baca Lainnya :
- Mayat-mayat Menumpuk di Ekuador, Wali Kota: Corona Seperti Bom Meledak0
- Di Cimahi Keluarga Belum Berani ke Luar Rumah Terpapar COVID-190
- Transaksi di Pegadaian Purwakarta Naik 10 Persen, Dampak corona0
- Medan Pertempuran Baru China Melawan Corona Ada di Kota Perbatasan Rusia0
- Dicecar Komisi I DPR soal Bentrokan di Papua, Ini Kata Panglima TNI0
Kebijakan itu diambil setelah Burhanuddin melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.
Praktik ini seolah difasilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang dilihatnya tersebut.
Ketut mengatakan tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum tak bisa dibenarkan. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.
"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujarnya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Salah satu contoh penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan dilakukan oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.
Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.
Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki terlihat mengenakan hijab. Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.
Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan. Ia divonis 10 tahun penjara.
Namun, hukuman terhadap Pinangki dikurangi menjadi empat tahun. Pinangki lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. Saat dieksekusi Pinangki tampak tak memakai hijab.[]
