- PDIP Rotasi Ribka Tjiptaning ke Komisi VII Usai Tolak Vaksin
- Calon TKI asal Majalengka Jebloskan 3 Penyalur Ilegal ke Tahanan
- 4 Korban Tertimbun Longsor Sumedang Ditemukan Dalam Rumah. Diduga Sekeluarga
- Cari 8 Korban Tersisa, SAR Bandung Fokus Gali Rumah Longsor Pertama
- Deretan Kasus Besar yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Tunggal
- Menaker Buka-bukaan, Ada Ratusan Ribu Pekerja Tidak Menikmati BLT Gaji
- Jokowi Ingin Gaji Guru PPPK Setara PNS
- Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Kasus Korupsi
- KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Kasus Suap Bansos
- Guru Honerer Dapat Guyuran Sisa BLT Subsidi Gaji
- Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Lagi Gubernur dan Bupati Kaur Bengkulu
- PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
- RS Darurat Secapa AD Baru Dibuka Langsung Diserbu Pasien COVID-19
- 25 Relawan Uji Klinis Terpapar COVID-19, Mayoritas OTG
- Satgas Segel 22 Tempat Usaha, Satu Pekan PPKM di Kota Bandung
Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA Per 1 Januari 2021

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021. Kebijakan ini terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin. Keputusan ini dibuat berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan.
Baca Lainnya :
- Diterjang Puting Beliung, Rutilahu Mak Neneng di Sukabumi Rusak0
- Polisi Tangkap Dukun yang Jadikan Anak Tiri Budak Seks0
- Tebing Longsor di Garut, Nyaris Timpa Kendaraan0
- Diskusi Terbatas RUU Cipta Kerja PWI Tolak Keras Pasal Pembelenggu Kebebasan Pers0
- Bupati Purwakarta Akan Beri Punishment dan Reward Kepada Pejabatnya0
Mereka harus membawa hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno. Semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan WNA.[]

































