- Polisi Ungkap Bocah SMP Korban Pengeroyokan di Cimahi 3 Orang
- 21 Pemain Ikuti Latihan Perdana Persib Bandung
- Kader PAN Subang Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu
- Tangan dan Leher Luka Sayat, Mamih Juju Tewas Di Musala Ruko
- Tak Ada Tanda Kekerasan, Seorang Satpam Bank Swasta Ditemukan Tewas
- Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 Jabar Dimulai
- Tumpukan Sampah Menumpuk di Soreang
- 40 Laptop Sekolah SMAN Bandung Digondol Maling
- Liga Desa Garut, Ajang Seleksi Pesepakbola Profesional
- KPK Panggil Sembilan Saksi Terkait Kasus Suap di Kabupaten Bogor
- Usai Diserbu Wisatawan, Tumpukan Sampah Berserakan di Situ Bagendit Garut
- Kemenag Buka Program Bantuan Masjid dan Mushola
- Jokowi Bolehkan Masyarakat Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan dan Area Terbuka
- Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi Agedakan Penyampaian 2 Raperda
- Bupati `ASN Harus Mengadaptasi Perubahan Dan Bisa Memberi Solusi`
Enam Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng

KABUPATEN SUKABUMI--Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perusakan Pos Retribusi Wisata Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Mereka diduga melakukan perusakan karena kesal pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan KBO Reskrim Ipda Ruskan kepada wartawan, Selasa (17/5/2022). Sebelumnya kasus perusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng yang terjadi pada Rabu (11/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari video viral perusakan Pos Retribusi Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng. Di mana Satreskrim Polres Sukabumi merespons dengan melakukan penyelidikan.
Baca Lainnya :
- Mayat-mayat Menumpuk di Ekuador, Wali Kota: Corona Seperti Bom Meledak0
- Di Cimahi Keluarga Belum Berani ke Luar Rumah Terpapar COVID-190
- Transaksi di Pegadaian Purwakarta Naik 10 Persen, Dampak corona0
- Medan Pertempuran Baru China Melawan Corona Ada di Kota Perbatasan Rusia0
- Dicecar Komisi I DPR soal Bentrokan di Papua, Ini Kata Panglima TNI0
"Di hari yang sama video beredar Satreskrim Polres Sukabumi telah dapat dengan cepat mengamankan empat orang yang diduga berada dalam video,'' ujar AKP I Putu Asti Hermawan Santosa. Dimana dari keempat orang yang diamankan terkuak satu orang terduga pelaku perusakan dan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian dan melihat peristiwa tersebut.
Selanjutnya kata I Putu Asti Hermawan Santosa, dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan didapatkan enam orang tersangka. Keenamnya diduga kuat melakukan perusakan pos retribusi tempat wisata Ujung Genteng yakni berinisial G, AJ, J, RA, RH, dan H.
Setelah melakukan pendalaman, perusakan tersebut bermotif kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata. Dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar. Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpukannya di depan pos retribusi tersebut.
Namun lanjut I Putu Asti Hermawan Santosa, ada salah satu tersangka melakukan pelemparan menggunakan helm ke arah pos tersebut hingga pada akhirnya diikuti oleh yang lainnya.
Dalam kasus ini terdapat barang bukti berupa kayu untuk melakukan perusakan tersebut. Para tersangka di jerat dengan tindak pidana pengrusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.[]

http://www.staisabili.ac.id/



















