- Teriak `Kami Bersamamu Habib Rizieq`saat Bertugas, Oknum Anggota TNI Ditahan 14 Hari
- Syarat dan Biaya Bikin SIM Sesuai Aturan di Tahun 2020 , Jangan Tertipu Calo
- Sekretaris Kecamatan Cihideung Terinfeksi Covid-19, Termasuk Dalam 3 Kasus Baru di Kota Tasikmalaya
- Positif COVID-19, 1 Napi dan 2 Petugas Lapas Tasikmalaya Diisolasi
- Bantuan Kuota Internet, Nadiem Minta Kepsek Segera Unggah Surat Pernyataan
- Moeldoko Tegaskan Pemberian Tanda Jasa Bukan Upaya Pembungkaman
- Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin Dalam Kardus di Bogor
- 4 Warga Purwakarta Meninggal Akibat COVID-19, Selama Dua Hari
- Habib Rizieq Diajak Gabung Partai Masyumi
- Ini Kriteria Kapolri Ideal, Jokowi Diingatkan Jangan Salah Pilih
- MK Gelar Sidang 9 Perkara Uji UU Covid-19 dan UU Cipta Kerja
- Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
- Lima Pegawai Positif COVID-19, UPI Tutup Empat Gedung
- DAK Kelurahan Rp5,2 Miliar di Kota Cimahi Terserap 80%
- Upah Buruh di Majalengka, Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%
Aliansi Pemuda Bandung Akan Ajukan Judicial Review UU Omnibus Law

BANDUNG -Aliansi Pemuda Kota Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat dan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Salah satu pemuda yang berasal dari Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Bandung Faisal Aji Pradana mengatakan, mereka berencana akan mengajukan judicial review melalui MK pada November mendatang.
"Kan draftnya baru dilimpahin ke Presiden kemungkinan draft aslinya baru ada bulan depan. Mungkin bulan depan baru kita gerak," ujarnya kepada detikcom, Minggu (18/10/2020).
Baca Lainnya :
- Cegah COVID-19, Event Motor Cross di Tasikmalaya Dibubarkan Petugas0
- 2 Kebakaran di Surabaya yang Menyisakan Al-Qur`an Utuh0
- Tugas Menumpuk & Susah Sinyal, Siswi SMA di Gowa Bunuh Diri0
- 2 Nelayan Garut Ditemukan Selamat di Laut Cilacap, Hilang Kontak Sepekan0
- Sebut Burungnya Kecil dan Loyo, Suami Laporkan Istri ke Polisi 0
Lebih lanjut, setelah ada draft yang asli mereka akan membentuk tim kajian untuk membedah UU Ciptaker itu. "Kita akan buat tim kajian untuk membedah UU Ciptaker itu dan syukur kami dapat pendampingan dari kantor hukum Boyke Luthfiana Syahrir, S.H selaku ketua DPW Pekat IB Jabar," ucapnya.
Dia mengatakan, gejolak massa aksi yang terjadi selama sepekan ke belakang merupakan hal yang sangat wajar terjadi karena hak buruh yang merasa dilanggar. "Namun yang sangat disesalkan aksi kemarin disusupi orang yang merusak konstelasi aspirasi yang ingin disampaikan," ujarnya.
Oleh karena itu, mereka tidak ingin perjuangan massa aksi menjadi sia-sia sehingga jalan judicial review menjadi salah satu solusi penolakan Omnibus Law. "Karena solusi dari masalah omnibus law ini hanya ada dua yaitu menuntut Presiden untuk mengeluarkan Perppu, dan atau mengajukan judicial review," tuturnya.
"Namun yang kami sebarluaskan kepada kawan-kawan pemuda ataupun mahasiswa agar Bandung tetap kondusif, kita harus dulu paham betul draft Undang-undangnya, namun kenyataannya sampai saat ini draft final UU ini belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah," jelas Faisal.
Ada empat tuntutan dan pernyataan sikap yang diajukan aliansi Pemuda Bandung, yaitu mengutuk segala bentuk tindakan Anarkisme dalam demonstrasi dan perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat Indonesia. Menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemudian, mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk bersama-sama mengajukan Judicial Review, dan mengajak seluruh elemen pemuda Kota Bandung untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung.
Aliansi Pemuda Bandung ini diinisiasi dari beberapa organisasi pemuda di Bandung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Bandung (GMNI) Bandung, Satuan pelajar, siswa dan mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa (Hipma) Merah Putih Hitam, Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu Kota Bandung, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bandung.
Sekedar diketahui, dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan ke dalam 15 Bab dam 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru yaitu Penyederhanaan perizinan tanah, Persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengendalian lahan, Kemudahan proyek pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).[]


































